RBI, JAKARTA – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtut JAM Pidsus) Arnold Angkouw mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus korupsi yang membelit Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu Nonaktif). Menurut dia, kasus yang tengah membelit politisi Partai Demokrat itu tak layak sampai masuk pengadilan.
Alasannya, unsur pidana korupsi seperti adanya kerugian negara, ditemukannya aliran dana kepada tersangka yang didukung fakta dan data yang jelas, dan terakhir menguntungkan orang lain, menurut Arnold tak cukup bukti sehingga tak layak masuk ke pengadilan. Arnold bersikap seperti itu setelah membaca memori kasasi jaksa perkara Agusrin.
Alasannya, unsur pidana korupsi seperti adanya kerugian negara, ditemukannya aliran dana kepada tersangka yang didukung fakta dan data yang jelas, dan terakhir menguntungkan orang lain, menurut Arnold tak cukup bukti sehingga tak layak masuk ke pengadilan. Arnold bersikap seperti itu setelah membaca memori kasasi jaksa perkara Agusrin.