INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim menolak seluruh keberatan pribadi dan kuasa hukum terdakwa korupsi Bupati Seluma, Bengkulu Selatan nonaktif, Murman Effendi. Sebaliknya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marsudin Nainggolan itu menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Ketua DPC Partai Demokrat di Bengkulu itu sah memenuhi syarat formal dan materiil.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
Luka pedih umat yang kebas. Umat menderita kerana hilangnya tonggak penyatu kerajaan, wakil kesatuan kekuatan. Malang itu berti...
-
RBI, BENGKULU - Menteri Agama Republik Indonesia, Drs.H.Suryadarma Ali, M.Si mengatakan dalam momen pilkada yang akan dilaksanakan di K...