18 Jan 2012

Anggota DPRD Akui Pernah Disuap Bupati Seluma


Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Mufran Imron, menjadi saksi untuk Bupati Seluma Murman Effendi. Murfan mengaku pernah diberi cek oleh Murman. "Terdakwa mengatakan silakan dibagikan lalu ia ke belakang," kata Mufran di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/1/2012). Murman adalah terdakwa dalam kasus suap kepada 27 anggota DPRD. Penyuapan itu dilakukan agar legislator tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta untuk perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

10 Saksi Korupsi Bupati Seluma dapat Maximum Security

TRIBUNNEWS.COM

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberikan perlindungan kepada 10 orang saksi perkara dugaan korupsi Bupati Seluma, Bengkulu, Murwan Effendi. Perlindungan maksimal kepada 10 orang itu dikarenakan mereka menjadi saksi yang memberatkan sang bupati dan kerap mendapat ancaman. Dalam rangka koordinasi perlindungan 10 saksi tersebut, anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, menyambangi kantor KPK, Jakarta, pada Selasa (17/1/2012) siang. "Ada 10 orang yang tersangkut kasus Seluma meminta perlindungan maksimal," ujar Lili.

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...