Oleh Bahrul Ulum
Ulama satu ini dikenal sebagai Syaikhul Maqasid.
Gelar ini tidak lepas dari perannya yang berhasil menggabungkan teori ushul
fiqh dengan maqasid syariah. Penggabungan ini merupakan sebuah jalan keluar bagi
ushul fiqh sehingga tidak terkungkung oleh teks semata, dan menjadikan produk
fiqih lebih kapabel dan tidak mengabaikan kemaslahatan manusia. Proyek maqasid syariah yang dilakukan Syatibi
dalam kitabnya al-Muwafaqat fi ushul as-Syariah juga menjadi jembatan
yang menghubungkan antara ushul fiqh mutakalimin dan ushul fiqh fuqaha.
Kitab ini adalah kitab paling monumental diantara
karya-karya Imam Syathibi lainnya. Kitab yang terdiri dari 4 juz yang awalnya
berjudul al-Ta’rif bi Asrar al-Taklif ini berisi sebuah metodologi
mutakhir dalam memahami syariah. Dalam kitab ini, Imam Syatibi membahas konsep maqasid
syariah secara sistematis dan mendetail. Ia menjelaskan bahwa syariah
diturunkan kepada manusia semata-mata untuk kesejahteraan mereka. Ia berisi kaidah-kaidah
umum tentang kehidupan manusia, peraturan dan batas-batas yang semua manusia wajib mentaatinya dan melaksanakannya agar
kehidupan mereka teratur, tertib dan aman. Orang yang menjalankan syariah Islam
adalah orang yang paling bebas dan paling tenang, karena seluruh ajarannya,
baik yang kecil maupun yang besar mengandung maslahah bagi manusia itu sendiri,
walau dia tidak menyadarinya. Sebaliknya, yang keluar dan tidak mentaati aturan–aturan di dalamnya, akan terikat dan
terbeleggu dengan nafsunya, yang walau kelihatannya enak dan menyenangkan tetapi pada
hakekatnya adalah kerugian dan madharat. Kitab ini oleh para ahli ilmu diakui
sebagai karya ilmiah dalam bidang ushul fiqh yang berisi tentang reformasi
ilmiah syariah secara menyeluruh. Ia tidak hanya menjelaskan dasar- dasar ilmu
ushul fiqh dengan metodologi baru yang berlandaskan penelitian penuh (istiqra’)
dari sumber utama syariah yaitu al-Qur'an dan Sunnah, tapi juga menjelaskan
dasar-dasar utama untuk memahami syariah secara menyeluruh.