Sengketa Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu akhirnya segera disidang. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sengketa Pilgub Bengkulu pada Selasa 27 Juli 2010 pukul 16.00 WIB.
Persidangan sengketa Pilgub akan melibatkan 4 pemohon sekaligus yakni 4 pasangan calon masing-masing Imron Rosyadi - Rosian Yudi Trivianto (Iman) dengan nomor perkara 104/PHPU.D-VIII/2010, Rosihan Arsyad - Rudy Irawan (RR) dengan nomor Perkara 105/PHPU.D-VIII/2010, Sudoto - Ibrahim Saragih dengan nomor perkara 106/PHPU.D-VIII/2010 dan pemohon Sudirman Ail - Dani Hamdani (Mandan) dengan nomor Perkara 107/PHPU.D-VIII/2010.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kas...
-
Senin, 06 Desember 2010 TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM mengatakan Pemkab Seluma akan terus konsis...