20 Dec 2011

Suap DPRD, Bupati Seluma Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA, Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwa. Murman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears). Pada persidangan di Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12), Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni menyatakan, Murman bersama dengan Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra (swasta) yang berkasnya disidangkan secara terpisah, selama periode 25 Maret hingga 12 April 2001 memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma.

Bupati Seluma Didakwa Suap 27 Anggota DPRD

JAKARTA—MICOM: Bupati Seluma Murman Effendi, Senin (19/12), didakwa telah melakukan melakukan tindak pidana penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu periode 2009-2014. Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010. “Memberi atau menjanjikan sesuatu berupa cek BCA KCU Bengkulu dengan nilai masing-masing Rp100 juta dan uang tunai masing-masing sebesar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada 27 orang anggota DPRD Kaupaten Seluma,” kata jaksa KMS A Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...