27 May 2011

Agusrin Divonis Bebas, Jaksa Menyatakan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Gubernur non-aktif Bengkulu Agusrin Najamudin. Majelis hakim menyatakan Agusrin tidak terbukti melakukan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...