Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Gubernur non-aktif Bengkulu Agusrin Najamudin. Majelis hakim menyatakan Agusrin tidak terbukti melakukan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 24 Mei 2011 Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin ”Menyatakan terdakwa Agusrin Najamudin tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair,” Agusrin didakwa melakukan tindak pidana korupsi, potensi kerugian negara mencapai Rp 21,3 miliar, Agusrin dituntut 4,5 tahun karena memperkaya diri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah. Rekening baru itu untuk menampung dana bagi hasil, dan dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ia menjadi tersangka karena diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi. Karena putusan tidak sesuai dengan yang diharapkan dalam tuntutan jaksa yakni pidana 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsidair kurungan enam bulan.
Terrrrrrrrrrlaluuu.....
Terrrrrrrrrrlaluuu.....
No comments:
Post a Comment