VIVAnews - Bupati Seluma non aktif Murman Effendi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Murman dinyatakan terbukti bersalah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma.
"Menyatakan terdakwa Murman Effendi terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 21 Februari 2012. Selain vonis 2 tahun penjara, Murman juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.