26 Nov 2011

Murman Segera NonAktif

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan menonaktifkan Murman Effendi dari jabatan Bupati Seluma menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu itu dari jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum. SK penonaktifan akan dikeluarkan apabila Mendagri telah menerima register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus tersebut. Murman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi (pemberian hadiah) kepada anggota DPRD Seluma untuk terkait pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan, Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Seluma, Bundra Jaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Seluma.
“Kami belum menerima register perkaranya. Kalau sudah ada (register), akan ditindaklanjuti (dinonaktifkan, red). Namun sesuai ketentuan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor itu dua minggu (14 hari, red),” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kemendagri, Reydonizar Moenek kemarin (24/11). 

Perwakilan LPSK Datang ke Seluma

SELUMA KOTA – Sebanyak 3 orang perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (22/11) kemarin datang ke Kabupaten Seluma. Salah satu tujuannya yakni melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Tais sehubungan dengan diperiksanya anggota DPRD Seluma sebagai saksi dalam persidangan kasus penggelapan dana PT Puguk Sakti Permai (PSP) dengan terdakwa mantan Direktur Operasional PT. PSP Ali Amra. Rombongan yang berjumlah tiga orang itu tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB kemarin. Setelah menempuh perjalanan selama lebih kurang 1 jam, perwakilan LPSK tiba di Tais dan langsung menuju ke Kejari Tais. Di sini perwakilan LPSK diterima langsung Kasi Pidana Umum (Pidum), Errwin, SH didampingi Kasi Pidsus, Fahmilul Amri, SH. Pertemuan yang dilangsung di ruang kerja Kajari Tais berlangsung tertutup hingga pukul 11.15 WIB. 

Pirin Akui Terima Cek dari Ali Amra

SELUMA KOTA – Sidang kasus dugaan penggelapan dana PT Puguk Sakti Permai kemarin siang kembali digelar. Persidangan menghadirkan dua orang saksi, yakni rekan terdakwa Ali Amra dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono. Dari keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Heru Kuntodewo, SH kemarin Pirin pun juga mengakui telah menerima cek dari terdakwa Ali Amra. Dalam keterangannya kemarin, Pirin mengungkapkan bahwa total dana dari cek yang diterima 18 anggota dewan adalah sebesar Rp 1,8 Miliar. Cek tersebut menurutnya diberikan di Hotel Mega Matra Jakarta. “Total dana yang diberikan kepada dewan sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Pirin ketika ditanya terkait total dana yang telah diterima berupa cek oleh anggota DPRD Seluma dari terdakwa Ali Amra.

Hutan Taman Buru Seluma Bengkulu Jadi Rebutan


Hutan Taman Buru Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu seluas 9 ribuan hektar yang 70 persen ditanami kopi dan karet jadi rebutan antara warga dan pemilik konsesi.Menurut Jaja Mulyana, Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Seluma, hutan Taman Buru dirambah sekitar 800 kepala keluarga (KK). Sebagian perambahnya berasal dari beberapa kabupaten di Bengkulu. Perebutan itu mulai terjadi pasca reformasi 1998.

Berkas Murman P21

JAKARTA – Bupati Seluma yang juga Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu, H. Murman Effendi, SH, MH akan segera didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Itu setelah berkas perkara Murman dalam dugaan kasus grativikasi pengesahan Perda terhadap 26 anggota DPRD Seluma sudah dinyatakan lengkap (P21). Serah terima berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung di gedung KPK kemarin (23/11) siang. Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi ditemui di ruang kerjanya mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dan sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. KPK hanya punya waktu 14 hari melimpahkannya ke Pengdilan Tipikor. “Jadi, kalau di KPK penyerahan tahap II ya. Untuk kami proses ke penuntutan, kami punya waktu 14 hari untuk dilimpahkan ke Tipikor,” terang Johan Budi kepada Rakuat Bengkulu. 

Kekayaan Murman Meningkat 4 X Lipat Rosjonsyah Termiskin

JAKARTA – Bupati Seluma H. Murman Effendi, SH, MH menjadi kepala daerah terkaya di Provinsi Bengkulu. Bahkan kekayaan tersangka suap DPRD Seluma itu melebihi Gubernur Bengkulu nonaktif H. Agusrin M. Najamuddin, ST. Lebih mengejutkan lagi berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang termuat dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) 2009, harta kekayaan orang nomor satu di Bumi Serasan Seijoan itu mencapai Rp 40,73 miliar. Angka itu naik tiga kali lipat dari data tahun sebelumnya yang hanya Rp10,54 miliar. Pada tahun 2008, aset kekayaan Murman tercatat Rp10,54 miliar. Tahun berikutnya per 1 Oktober 2009, harta Murman dilaporkan mencapai Rp 40,73 miliar. Bertambahnya kekayaan Murman yang sangat mencolok dari tahun 2008-2009 berupa harta tidak bergerak, seperti tanah dan rumah. 

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...