JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan menonaktifkan Murman Effendi dari jabatan Bupati Seluma menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu itu dari jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum. SK penonaktifan akan dikeluarkan apabila Mendagri telah menerima register perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan kasus tersebut. Murman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi (pemberian hadiah) kepada anggota DPRD Seluma untuk terkait pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Multiyears. Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan, Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Seluma, Bundra Jaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Seluma.
“Kami belum menerima register perkaranya. Kalau sudah ada (register), akan ditindaklanjuti (dinonaktifkan, red). Namun sesuai ketentuan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor itu dua minggu (14 hari, red),” terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kemendagri, Reydonizar Moenek kemarin (24/11).