JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Seluma. Kemarin (21/10), anggota Komisi I Pirin Wibisono yang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka suap Bupati Seluma Murman Effendi.
Politisi Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) itu memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi dari petugas KPK, dia meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB, sore. Selain Pirin, sehari sebelumnya, Kamis (20/10), informasinya KPK juga memeriksa Direktur PT. PSP Bambang Supriadi. Namun tidak terpantau karena namanya tidak ada di daftar jadwal pemeriksaan.