24 Oct 2011

KPK: DPRD Seluma Segera Tsk


BENGKULU – Anggota DPRD Seluma yang diduga menerima suap untuk meloloskan Perda No 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears bakal tidak bisa tidur nenyak. Apa pasal? Setelah menetapkan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH sebagai tersangka, dalam waktu dekat KPK akan menetapkan rombongan anggota dewan sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Mochammad Jasin, MM dalam kunjungannya ke Bengkulu kemarin.
“Perlu disampaikan kepada masyarakat, KPK akan bekerja dengan baik. Bukan hanya pemberi, penerima juga akan diproses hukum. Hanya masalah waktu saja,” ungkap M Jasin usai memberikan kuliah umum di Lantai III Rektorat Universitas Bengkulu (Unib) Kamis (20/10).
Dikatakan Jasin, untuk menetapkan tersangka baru tersebut, terutama penerima suap yang diduga dilakukan beberapa oknum anggota DPRD Seluma, tim penyidik KPK masih memperkuat bukti-bukti. Pihaknya tidak ingin, tersangka yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nantinya divonis bebas lantaran bukti yang diserahkan tidak telalu kuat.
“Tentunya kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu. Baik dokumen maupun saksi. Jangan sampai terburu-buru menetapkan tersangka. Apalagi kalau ada pengakuan teradakwa di pengadilan. Itu dapat memperkuat orang-orang yang menerima suap. Kalau dari satu keterangan saja tidak cukup. Jangan sampai lepas setelah pengadilan,” tandas M Jasin.
Lemahnya bukti dalam pengadilan dapat memicu rekayasa dalam memutuskan vonis. Terlebih lagi, bila belajar dari keputusan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.
‘Yang sudah cukup saja (bukti, red) bisa direkayasa oleh hakim yang mengadili, apalagi tidak lengkap. Justru itu, jangan tanggung-tanggung mengumpulkan bukti-bukti. Kita yakin bukti sudah kuat, kalau yang disidangkan akan terungkap kesalahan perbuatan korupsinya berdasarkan data-data yang kami himmpun. Ini kehatian-kehatiaan kami. Jangan terburu-buru, tidak terlalu lama,” pungkasnya.
Lanjutnya, pelimpahan penuntutan ke Pengadilan Tipikor setelah KPK sudah menetapkan semua tersangka penerima suap. Dikatakannya anggota dewan yang diduga sudah menerima suap sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK.
“Ya harus ada tersangkanya dulu. Kalau penerimanya anggota DPRD yang tersangkanya harus anggota DPRD. Setelah dinyatakan tersangka kumpulkan lagi keterangan yang lain untuk pelengkapan. Selanjutnya diteruskan ke penuntutan. Setelah diterima oleh penuntutan selanjutnya ke pengadilan,” tambahnya.
Kuliah Umum di Unib
Sebelumnya, selama lebih kurang 2 jam, mulai pukul 10.30 WIB – 12.45 WIB, M Jasin memberikan kuliah umum yang diadakan mahasiswa program pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu (Unib) bertempat di lantai III Gedung Rektorat.
Jasin membeberkan, total ada 56 kasus di Bengkulu dari total 663 pengaduan masyarakat yang ditangai KPK. “Total pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK hingga per 12 Oktober 2011 ini berjumlah 633 surat. Yang tidak ditindaklanjuti karena bukan tindak pidana korupsi atau tanpa identitas atau tanpa bukti awal sebanyak 313 pengaduan. Sebenarnya sayang tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak dilengkapi identitas maupun tidak punya bukti (bukti awal, red),” ungkap Jasin.
Lanjut Jasin, setelah ditelaah pengaduan masyarakat tersebut beberapa diantaranya sebanyak 53 kasus ditindaklanjuti ke instansi berwenang. Dengan rincian, Kejaksaan sebanyak 23 kasus, kepolisian sebanyak 10 kasus, BPK berjumlah 3 kasus, BPKP dengan 5 kasus, Injen Was LPND sebanyak 9 kasus dan Bawasda sebanyak 3 kasus.
“Tindak lanjut permintaan tambahan data ke pelapor sebanyak 208 kasus. Sedangkan yang ditindaklanjuti ke internal KPK dari 56 kasus, ditangani oleh Bidang Pencegahan sebanyak 9 kasus, Bidang Penindakan sebanyak 41 kasus dan bidang lain atau Pimp sebanyak 6 kasus,” terang Jasin.
Ditanya soal kasus besar yang sedang ditangani tersebut, kecuali kasus dugaan suap dalam pengesahan Raperda Nomor 12 tahun 2010 tentang Multiyears Kabupaten Seluma, Jasin belum mau membeberkannya secara detail. Apakah polemik eks multiyears provinsi ? Jasin hanya memberi sinyal kasus besar yang sedang ditangani tersebut terkait masalah proyek. “Terkait proyek,” ucapnya sikat.
Kuliah Umum kemarin dibuka langsung oleh Plt Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd dan bertindak sebagai moderator Rektor Unib Prof. Ir. Zainal Muktamar, Ph.D. Sebelum acara dimulai, Ketua Panitia Kuliah Umum, Zacky Antony, SH juga menyempatkan menyampaikan laporannya.
Kuliah umum yang diselenggarakan di lantai III Rektorat Unib tersebut mendapat antusias dari banyak pihak. Terbukti ratusan orang memadati ruang yang berkapasitas 300 orang itu. Bukan hanya mahasiswa Program Pascasarjana Hukum Unib, acara yang berlangsung sukses itu dihadiri oleh pejabat di pemerintah daerah termasuk Walikota Bengkulu, H. Ahmad Kanedi, SH, MH, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Parsadaan Haharap, SP, Karo Pengelolaan Keuangan Setdaprov, Lierwan, Ketua KAMMI Daerah, Romidi, aktivis kampus dan lain-lain.
Ungkap Modus Korupsi
Dalam kesempatan kemarin, M. Jasin mengupas modus operandi korupsi di daerah. Adapun modus operandi di DPRD seperti memperbanyak atau memperbesar mata anggaran untuk tunjangan dan fasilitas anggota dewan, menyalurkan dana APBD bagi keperluan anggota dewan melalui yayasan fiktif, manipulasi bukti perjalanan dinas. Sedangkan modus operandi korupsi eksekutif, seperti penggunaan sisa dana tanpa dipertanggungjawabkan dan tanpa prosedur, penyimpangan prosedur pengajuan & pencairan dana kas daerah, manipulasi sisa APBD dan manipulasi dalam proses pengadaan, perizinan dan konsensi.
Bukan hanya itu, Jasin juga akan mengupas modus operandi korupsi lainnya di daerah yang sering kali terjadi seperti, pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk ”membujuk” kepala daerah atau pejabat daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha atau Rekanan tertentu. Dan meninggikan harga atau nilai kontrak, dan pengusaha atau rekanan dimaksud memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah.
“Modus lainnya seperti, pengusaha biasanya mempengaruhi kepala daerah/pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung, dan harga barang dan jasa dinaikkan atau mark-up, kemudian selisihnya dibagi-bagikan,” tutupnya.
Kuliah semakin hangat tatkala, peserta kuliah umum menyampaikan berbagai pertanyaan kepada Jasin. Mulai dari permasalahan kasus tindak korupsi hingga kasus hukum di daerah. Seperti pertanyaan yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unib Herda yang mempertanyakan mengapa KPK tidak mengambil alih kasus Dispedagate Jilid II yang mendudukan Gubernur Bengkulu (nonaktif), H. Agusrin M. Jamudin sebagai terdakwa.
Dalam penjelasannya Jasin mengatakan, KPK bisa saja mengambil alih kasus tersebut. Namun harus sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan untuk mengambilalihan penyidikan dan penuntutan harus dasar alasan yang kuat. “Tapi mengambil alih itu bukan merebut,” tandasnya. (ble)

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...