10 Nov 2011

Dipungut, Pengunjung Pantai Panjang Punya Hak Untuk Gugat

RBI, BENGKULU – Tidak semua pihak menolak rencana penarikan pungutan retribusi masuk Pantai Panjang. Bahkan, sejumlah warga mendukung rencana tersebut. Dengan catatan, hasil pungutan tersebut dikembalikan dalam bentuk fasilitas yang layak. Dan disarankan pula, pungutan tersebut sebaiknya diserahkan kepada pihak ketiga.  "Kami sepakat kalau ada pungutan. Dengan pungutan berarti publik penikmat objek wisata punya hak untuk komplain atau menggugat jika memang layanan wisatanya tidak maksimal. Bila perlu dipihakketigakan saja pemungutnya, Pemkot tidak usah terlibat langsung," ujar warga Kelurahan Pasar Baru Nova Rakhman Hakim, SE (31) saat ditemui di salah satu sudut PP, Rabu (9/11).

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...