Skalanews - Perkara tindak pidana korupsi yang menetapkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Efendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jl Rasuna Said, Jakarta. Adapun yang menjadi saksi tersebut adalah mantan (plt) Kepala Dinas (Kadis) PU Kab. Seluma, Bengkulu, Azwar Boerhan dan Kadis PU, Seluma, Bengkulu, Erwin Paman. Dipersidangan, Azwar Boerhan mengatakan mundurnya dia dari jabatannya lantaran menduga ada yang tak beres dengan studi proyek dari penerbitan Perda tersebut. "Saya sudah ingatkan secara lisan dan tertulis pada bupati. Tapi tidak didengar," ungkap Azwar dalam sidang, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (31/1).
Subscribe to:
Posts (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
Luka pedih umat yang kebas. Umat menderita kerana hilangnya tonggak penyatu kerajaan, wakil kesatuan kekuatan. Malang itu berti...
-
RBI, BENGKULU - Menteri Agama Republik Indonesia, Drs.H.Suryadarma Ali, M.Si mengatakan dalam momen pilkada yang akan dilaksanakan di K...