Skalanews - Perkara tindak pidana korupsi yang menetapkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Efendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jl Rasuna Said, Jakarta. Adapun yang menjadi saksi tersebut adalah mantan (plt) Kepala Dinas (Kadis) PU Kab. Seluma, Bengkulu, Azwar Boerhan dan Kadis PU, Seluma, Bengkulu, Erwin Paman. Dipersidangan, Azwar Boerhan mengatakan mundurnya dia dari jabatannya lantaran menduga ada yang tak beres dengan studi proyek dari penerbitan Perda tersebut. "Saya sudah ingatkan secara lisan dan tertulis pada bupati. Tapi tidak didengar," ungkap Azwar dalam sidang, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (31/1).
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
1. Latar Belakang Teknologi informasi mempunyai peran penting dalam kehidupan kita, karena dapat mempermudah berbagai proses yang...
-
Oleh: Ustadz Ahmad Syarwat, Lc Ada begitu banyak analisa para pemikir dan pengamat tentang sebab-sebab jatuhnya khilafah Turki Utsm...