SELUMA KOTA – Diusutnya dugaan gratifikasi (pemberian hadiah atau suap,red) dalam pengesahan Perda 12 tahun 2010 tentang multiyears oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya berimbas perpecahan di tubuh DPRD Seluma. Apalagi dengan adanya perang opini publik antara pelapor ke KPK Mufran Imron, SE dan Ketua DPRD Drs. Zaryana Rait.
Perpecahan di tubuh dewan ini juga terlihat saat menjalankan agenda dewan. Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang berjumlah 21 orang, hanya hadir sembilan. Termasuk Mufran Imron, SE sebagai anggota tidak hadir.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
Luka pedih umat yang kebas. Umat menderita kerana hilangnya tonggak penyatu kerajaan, wakil kesatuan kekuatan. Malang itu berti...
-
RBI, BENGKULU - Menteri Agama Republik Indonesia, Drs.H.Suryadarma Ali, M.Si mengatakan dalam momen pilkada yang akan dilaksanakan di K...