SELUMA KOTA – Diusutnya dugaan gratifikasi (pemberian hadiah atau suap,red) dalam pengesahan Perda 12 tahun 2010 tentang multiyears oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya berimbas perpecahan di tubuh DPRD Seluma. Apalagi dengan adanya perang opini publik antara pelapor ke KPK Mufran Imron, SE dan Ketua DPRD Drs. Zaryana Rait.
Perpecahan di tubuh dewan ini juga terlihat saat menjalankan agenda dewan. Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang berjumlah 21 orang, hanya hadir sembilan. Termasuk Mufran Imron, SE sebagai anggota tidak hadir.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kas...
-
Senin, 06 Desember 2010 TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM mengatakan Pemkab Seluma akan terus konsis...