9 Dec 2011

Ali Amra Ngaku Diintimidasi Dewan

SELUMA KOTA – Terdakwa kasus penggelapan dana milik PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra, SE mengaku telah diintimidasi anggota DPRD Seluma. Itu sebabnya, dia akhirnya menggelapkan dana milik perusahaan tersebut. Pengakuan ini dilontarkan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tais siang kemarin (7/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan beberapa pertanyaan terhadap terdakwa. Termasuk alasan mengenai pemberian uang kepada anggota dewan Seluma. Mendapati pertanyaan tersebut, Ali Amra mengaku jika tindakan yang dilakukannya semata karena adanya intimidasi dari wakil rakyat tersebut. Namun siapa saja yang mengintimidasi tidak disebutkan.

Kemendagri Tunggu Usulan Plt Gubernur Terkait Penonaktifan Murman

JAKARTA – Penonaktifan sementara H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya sebagai Bupati Seluma tergantung surat usulan dari Plt Gubernur Bengkulu. Sejak dilimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin lalu (5/11), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi hanya menunggu usulan Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd untuk segera menonaktifkan orang nomor satu di Bumi Seijoaan itu. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di temui dikantornya mengatakan meski sudah dilimpahkan, hingga kemarin pihaknya belum menerima usulan dari Plt Gubernur Bengkulu. Bila berkaca dari beberapa kejadian yang sama, penonaktifan kepala daerah yang tersandung masalah hukum membutuhkan tahapan proses yang tidak instan. Sebab, usulan yang disampaikan Plt Gubernur itu, harus disertai dengan bukti berupa register perkara dari PN Jakpus. 

Ini Dia, 5 Hakim Sidang Murman

JAKARTA – Sidang perdana Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH, MH dalam kasus dugaan gratifikasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Multiyears di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dipastikan akan digelar dalam waktu dekat. Setelah pelimpahan berkas perkara Senin lalu (5/12), kemarin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menurunkan register perkara dengan Nomor : 75/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST dan menetapkan majelis hakim yang beranggotakan lima orang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Kepaniteraan Pidana PN Jakpus, majelis hakim yang ditetapkan tersebut terdiri dari tiga hakim ad hoc masing-masing, Dr. Marsudin Nainggolan (Ketua), Hj. Mien Trisnawaty, SH, MH (anggota), Tatik Hadiyanti,SH, MH (anggota) dan dua orang hakim karir masing- masing, Ugo, SH, MH (anggota) dan Anwar, SH, MH (anggota). PN Jakpus juga menetapkan dua Panitera Pengganti (PP) yakni Widi Astuti, SH dan Wiji Astuti, SH. Sedangkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, K,M.S A. Roni SH, MH, Pulung Rinandoro, SH dan Dzakiyul Fikri, SH. 

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...