5 Jan 2012

Eksepsi Murman Sebut Konspirasi Politik

JAKARTA – Sidang kedua kasus dugaan gratifikasi Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Multiyears dengan terdakwa Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (2/1) berlangsung seru. Pasalnya, Murman yang membacakan langsung eksepsi di depan majelis hakim, menyeret sejumlah nama yang terlibat dalam konspirasi politik menjatuhkan dirinya. Nama-nama yang disebut Murman dalam persidangan kemarin antara lain Rosnaini Abidin (anggota DPRD Provinsi) disebut Murman sakit hati karena kalah bersaing ketika Pilkada Seluma. Kemudian, Azwar Boerhan (mantan Plt Kadis PU Seluma) disebut Murman frustasi dan kecewa karena diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas PU Seluma dan Plt Kadis PU Seluma.

Bupati Seluma Nilai Jaksa Keliru Mendakwa

Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi menilai dakwaan penuntut umum KPK salah alamat. Hal itu diutarakan Murman saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/1).  Menurut dia, yang memberikan sejumlah uang ke puluhan anggota DPRD Kabupaten Seluma bukanlah dirinya, melainkan Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra. Hal ini dikuatkan dengan adanya tindak pidana yang terjadi pada 25 Maret 2011 lalu. Saat itu Ali diduga menggelapkan uang perusahaan, dan hasil penggelapan tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD atas tekanan dan keterpaksaan.Akibat kejadian itu, PT PSP merugi hingga Rp2,4 miliar. Bahkan perkara yang menyeret Ali tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu. Atas hal itu, Murman membantah jika disebut sebagai pemberi suap ke sejumlah anggota dewan. "Maka dakwaan jaksa error in persona," katanya.

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...