5 Jan 2012

Eksepsi Murman Sebut Konspirasi Politik

JAKARTA – Sidang kedua kasus dugaan gratifikasi Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Multiyears dengan terdakwa Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (2/1) berlangsung seru. Pasalnya, Murman yang membacakan langsung eksepsi di depan majelis hakim, menyeret sejumlah nama yang terlibat dalam konspirasi politik menjatuhkan dirinya. Nama-nama yang disebut Murman dalam persidangan kemarin antara lain Rosnaini Abidin (anggota DPRD Provinsi) disebut Murman sakit hati karena kalah bersaing ketika Pilkada Seluma. Kemudian, Azwar Boerhan (mantan Plt Kadis PU Seluma) disebut Murman frustasi dan kecewa karena diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas PU Seluma dan Plt Kadis PU Seluma.

Padahal, lanjut Murman, pemberhentian Azwar Boerhan itu lantaran tidak memenuhi syarat eselonering. Lebih vulgar Murman mengatakan, yang lebih membuat Azwar Boerhan dendam kepada dirinya adalah, pada saat Pilkada Seluma, kakak iparnya, Drs. Bustami Syafri juga kalah dalam Pilkada Seluma tersebut. “Yang bersangkutan (Azwar Boerhan, red) belum pernah duduk di eselon sebelumnya dan baru diketahui ada laporan dari orang PU Jakarta bahwa Azwar Boerhan belum pernah mendapat eselonering dan langsung duduk pada eselon IIIa di Pemkab Seluma dan akan dipromosikan menjadi Kadis PU eselon IIb. Akhirnya yang bersangkutan saya panggil dan Azwar Boerhan datang menghadap saya, dan ternyata benar yang bersangkutan belum pernah duduk di eselonering. Maka saya katakan anda saya kembalikan ke Jakarta dan yang terbaik saudara mengundurkan diri daripada saya berhentikan secara tidak hormat,” pungkas Murman. Selain dua nama di atas, Murman juga menyebut beberapa anggota DPRD Seluma yang terlibat dalam konspirasi politik menjatuhkan dirinya. Mereka adalah Mufran Imron, Fauzan Inzami, Jonaidi SP, Mulyan Lubis, Lasmi Jaya, Zainal Arifin, Ulil Umidi, Midin Ahmad.

Menurut Murman, konspirasi politik itu masih ada sangkut pautnya dengan kekecewaan dalam Pilkada Seluma 2010 lalu. Dia menyebut, Mufran Lubis (Partai Pelopor) adalah mantan Cabup Seluma, Rosnaini Abidin (PNBKI) juga mantan Cabup Seluma, Midin Ahmad (PKB) mantan Cabup Seluma dan Mulyan Lubis juga mantan Cawabup Seluma. Mereka adalah kontestan Pilkada yang dikalahkan Murman ketika Pilkada Seluma. Tak hanya itu, Murman juga melancarkan serangan kepada Fauzan Izami (PNBKI) dan Jonaidi SP (PNBKI), Lasmi Jaya (PAN), Zainal Arifin (Golkar) dan Ulil Umidi (Golkar) yang disebutnya terlibat konspirasi karena merupakan pendukung Rosnaini Abidin.

Minta Dibebaskan

Dalam sidang pembacaan eksepsi kemarin, Murman Effendi memohon kepada majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan, SH, MH dapat menerima ekepsinya karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai obscurlible obscurlible (kabur). Seandainya sidang tetap dilanjutkan, Murman meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, setidak- tidaknya menetapkan perubahan status tahanan rutan menjadi tahanan kota atau tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Atas pembacaan eksepsi itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu besok (4/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU. “Saya mohon kepada majelis hakim yang mulia dapat memutuskan dan menyatakan dakwaan JPU KPK batal demi hukum dan atau mengatakan eksepsi terdakwa diterima secara utuh dan menyeluruh karena dakwaan kabur demi hukum. Atau tidak dapat diterima sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP,” ujar Murman saat membacakan eksepsinya.
Sidang yang digelar kemarin berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 09.30 sampai 12.30 WIB. Tampil dengan mengenakan kemeja batik hijau dipadu dengan kopiah hitam, Murman Effendi tampil rileks. Dia mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU Senin lalu (19/21) sangat prematur atau cacat formil.

Sidang Ali Amra Jadi Tangkisan

Dia menguraikan, alasan dikatakan dakwaan secara materil batal demi hukum karena pasal 76 ayat 2 yang menjadi dakwaan oleh JPU KPK, pernah didakwakan kepada Ali Amra di Pengadilan Negeri Tais. Ali Amra diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT PSP Rp 2,15 miliar. Uang tersebut seharusnya diperuntukan membayar penyelesaian ganti rugi pada masyarakat Tanjung Kuaw dan Desa Napal Junggul Kecamatan Lubuk Sandi seluas 55,1 Ha, namun uang tersebut malah disalahgunakan Ali Amra. Sebanyak Rp 400 juta untuk keperluan pribadi sedangkan sisanya dibagi-bagikan kepada anggota dan pimpinan DPRD Seluma dengan cara memaksa Ali Amra. Jumlahnya pun beragam berupa cek BCA diserahkan dalam dua tahap. Kata Murman anggota yang paling besar menerima uang tersebut yakni, Pirin Wibisono sebesar Rp 755 juta. Sedangkan dewan lainnya menerima Rp 100 juta yakni, Murfran Imron, Mulyan Lubis, Fauzan Izami, Midin Ahmad, Junaidi, SP, Jonaidi, Ulil Umidi, Sumarsono, Zainal Arifin dan Lasmi Jaya. Versinya pembagian cek BCA tersebut bukanlah atas perintahnya. Sama seperti pemeriksaan di PN Tais, Murman mengatakan pemberian uang itu merupakan tindak pidana persekongkolan dan pemerasan yang merugikan PT. PSP hingga Rp 2,15 miliar. Kepada Ali Amra, bila tidak dipenuhi maka anggota dewan akan melakukan tindakan yang dapat merugikan PT. PSP yang lebih besar lagi.

“Mereka (dewan,red) akan mengacak – acak dan mengobok- obok PT PSP agar pekerjaan yang dikerjakan oleh PT PSP akan menjadi pilot proyek kasus di Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, atas inisiatif Ali Amra sendiri tanpa kompromi dengan Direksi, Komisaris, semua uang yang ada dan dikuasai oleh Ali Amra yang diperuntukan untuk pembebasan lahan dibagi-bagikan anggota DPRD Seluma dan termasuk Ali Amra sendiri ikut- ikutan mempergunakan,” tandas Murman. Ditegaskan Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu tersebut, apa yang didakwakan oleh JPU KPK kepada dirinya dinilai tidak tepat. Menurutnya yang lebih tepat ditetapkan sebagai tersangka adalah Ali Amra dan anggota dewan yang menerima hasil penggelapan uang PT PSP itu. “Orang – orang inilah telah nyata – nyata melakukan tindakan pidana secara bersama – sama. Bukanlah saya pelaku pidana, yang didakwakan oleh JPU KPK pada saya dakwaan tersebut error in persona. Karena JPU tidak mempunyai hukum dan pertanggungjawaban tindak pidana,” tambahnya.

Dia juga membantah pertemuan dengan pimpinan dan anggota dewan pada September, Oktober dan November di ruangan rapat di Kantor Bupati Seluma, begitu juga menjanjikan 5 persen dari keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak, bila program multiyears dapat disetujui dan uang tersebut dapat dipintakan pada perusahan tender. “Dakwaan JPU KPK tidak dilengkapi dengan fakta – fakta hukum secara otentik, karena saya tidak pernah mengundang, melakukan rapat dan berjanji akan memberikan uang persentase itu adalah fitnah dan kebohongan pelapor yang sebagaimana diungkapkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Seluma,” tandasnya. 

PH Sampaikan Eksepsi

Selain Murman, dalam sidang kemarin PH Murman yang terdiri dari Firma Uli Silahi, SH, MH, John Sidi Sidabutar, SH, MH, Aizan Dahlan, SH, MH, David M. Agung Aruan, SH,MH, Tito Aksoni,SH dan Daniel P. Silalahi, SH juga menyampaikan eksepsinya. Tidak jauh dari eksepsi Murman, dalam pembacaannya PH Murman menyebutkan bahwa terdakwa tidak melakukan gratifikasi sebagaimana didakwakan JPU KPK. Sebab pemberian uang dilakukan langsung oleh Ali Amra tanpa perintah terdakwa. Malah Ali Amra menggelapkan uang milik PT. PSP atas permintaan dewan.
Dikonfirmasi Mufran Imron membantah bahwa dia bersama dewan yang lain telah melakukan pemerasan terhadap Ali Amra. Terkait dengan dakwaan Ali Amra, dia mengatakan sudah menebak bahwa sidang di PN Tais akan menjadi senjata bagi Murman untuk membela diri. Dia menegaskan ada kajanggalan dalam persidangan di PN Tais tersebut. “Walau saya bukan orang bergelut dibidang hukum tapi saya sudah menyangka kalau sidang di PN Tais itu jadi alat untuk menangkis dakwaan dari JPU KPK. Jadi kita lihat saja nanti apa yang akan terungkap, siapa yang benar dan salah. Terkait dengan tudingan ada kepentingan politik saya kira itu terlalu mengada-ada. Kalau kepentingan rakyat iya,” ujar Mufran.

Sementara itu, Rosnaini Abidin juga menanggapi dingin tudingan Murman bahwa ada keterlibatan dirinya. Selain membantah, dia juga tidak sependapat bila masalah hukum dikait-kaitkan dengan masalah politik. “Kalau itu masalah politik mana mungkin KPK mau mengusutnya,” kata Rosnaini Abidin. Sementara itu, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, sidang kemarin juga dipadati oleh puluhan sanak keluarga, kerabat, pendukung dan beberapa pejabat di lingkungan Pemda Seluma. Tidak hanya memadati ruang persidangan, rombongan yang memberikan dukungan moril ke Murman itu juga memadati hingga di luar ruang persidangan.

Berbondong-bondong ke Jakarta

Sementara itu, banyaknya pejabat yang berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sidang Murman membuat suasana Sekretariat Pemda Seluma sepi. Di daftar absen terlihat pejabat dari asisten hingga kepala bagian (kabag) tidak ada di tempat atau keluar. Begitu juga di beberapa dinas/instansi lainnya di lingkungan Pemda Seluma. Seperti Dinas Pendidikan (Dispendik) Seluma mulai dari kepala dinas hingga kepala bidang (Kabid) hampir seluruhnya tidak berada di tempat. Alasannya dinas luar, hal serupa terjadi di beberapa dinas yang berhasil dipantau kemarin. Kondisi ini cukup miris, mengingat persis malam pergantian tahun baru kemarin Wabup Seluma telah mengingatkan seluruh PNS agar meningkatkan kinerjanya di tahun 2012 ini.

Namun kenyataannya pejabat malah memberikan contoh dengan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya. Sehingga berdampak dengan pelayanan kepada masyarakat. “Sah-sah saja kalau memang mau pergi (menghadiri sidang), asalkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH kemarin (2/1).

Diakui Wabup, hingga kemarin tidak satupun pejabat yang meminta izin kepadanya. Disinggung mengenai apakah pejabat ini akan diberikan teguran, Wabup memastikan hal ini akan diberlakukan. Jika memang keberangkatan pejabat bersangkutan telah mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Kalau memang mengganggu nanti akan kita tegur. Misalnya saja satu instansi mulai dari kepala dinas sampai kabid pergi semua, jelas ini akan berdampak pada pelayanan,” sesal Wabup. Lebih lanjut Wabup mengungkapkan, selaku pimpinan di Kabupaten Seluma, Murman memang layak mendapat dukungan dari pejabat dan masyarakat. Namun cara yang dilakukan tidak mesti dengan berbondong-bondong berangkat ke Jakarta. Hal ini bisa dilakukan secara bergantian. Apalagi saat ini Murman baru menjalani sidang kedua kali dengan agenda pembelaan. Artinya jalannya sidang masih panjang dan masih ada kesempatan bagi pejabat untuk hadir. “Pimpinan tetap kita dukung, tapi pelayanan kepada masyarakat jangan terbengkalai. Silakan menghadiri sidang, tapi harus bergantian jangan sekaligus. Nanti saya juga mungkin akan hadir ke sana,” demikian Wabup.(ble/bek)

SB

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...