5 Jan 2012

Bupati Seluma Nilai Jaksa Keliru Mendakwa

Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi menilai dakwaan penuntut umum KPK salah alamat. Hal itu diutarakan Murman saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/1).  Menurut dia, yang memberikan sejumlah uang ke puluhan anggota DPRD Kabupaten Seluma bukanlah dirinya, melainkan Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP), Ali Amra. Hal ini dikuatkan dengan adanya tindak pidana yang terjadi pada 25 Maret 2011 lalu. Saat itu Ali diduga menggelapkan uang perusahaan, dan hasil penggelapan tersebut diberikan kepada sejumlah anggota DPRD atas tekanan dan keterpaksaan.Akibat kejadian itu, PT PSP merugi hingga Rp2,4 miliar. Bahkan perkara yang menyeret Ali tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu. Atas hal itu, Murman membantah jika disebut sebagai pemberi suap ke sejumlah anggota dewan. "Maka dakwaan jaksa error in persona," katanya.
Lebih lanjut Murman mengatakan bahwa pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Seluma adalah kewajiban mutlak bagi anggota DPRD Seluma yang melekat dalam jabatannya. Sehingga, pembuatan Perda tidak bertentangan dengan kewajiban DPRD.  Dalam kesempatan tersebut, dia juga membantah memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Seluma. "Selaku Bupati Seluma, saya tidak memiliki kepentingan apapun untuk memberi hadiah atau janji apapun kepada Anggota DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah Kabupaten Seluma," tutur Murman.

Sebelumnya, terdakwa Murman didakwa menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010. Serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Menurut Jaksa KMS Roni, sebelum terdakwa menyampaikan Raperda tersebut ke DPRD Seluma, terdakwa melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota dewan. Dalam pertemuan tersebut terdakwa mengutarakan janjinya akan memberikan persenan kepada masing-masing anggota dewan jika Raperda multiyears ini dibahas dan disetujui.  "Kalau program multiyears ini berhasil disitulah saya akan bisa membantu para anggota DPRD Seluma untuk memberikan dana sekitar lima persen dari keuntungan perusahaan setelah dipotong pajak yang akan diberikan secara bertahap dengan meminta dana kepada pemborong yang telah memenangkan tender, namun kepastian nominalnya akan dibicarakan dengan pimpinan DPRD," ujar Roni menirukan terdakwa.

Setelah bagian hukum pemerintah Kabupaten Seluma membuat Raperda, selanjutnya draf Raperda tersebut diteruskan ke DPRD untuk dibahas. Tak lama setelah itu Raperda Nomor 12 Tahun 2010 pun lahir. Setelah Perda terbit, terdakwa pun memerintahkan Erwin untuk memenangkan PT Puguk Sakti Permai (PSP) dalam proyek pekerjaan jalan itu.  "Nanti PT PSP akan ikut tender proyek multiyears, kamu ikuti sajaprosedur tapi bagaimana caranya nanti PT PSP bisa menang," ujar Roni menirukan terdakwa. Lalu permintaan terdakwa itu diteruskan Erwin ke panitia lelang dan tak lama PT PSP tersebut menjadi pemenang tender.

"Secara de facto PT PSP adalah milik terdakwa, dimana semua pengurus PT PSP adalah keluarga terdakwa yaitu Joresmin Nuryadin selaku Dirut adalah anak kandung terdakwa, Bambang Supriadi selaku Direktur Investasi, Aset dan Organisasi adalah keponakan terdakwa dan Warasidah selaku Komisaris adalah istri terdakwa," ujar Roni.

Terdakwa Murman menyampaikan surat ke pimpinan dewan yang isinya agar Perda nomor 12 dilakukan perubahan. Ini dikarenakan perusahaan milik terdakwa menilai perlu dilakukannya penambahan anggaran kondisi alam yang tak memungkinkan dilakukannya pelebaran jalan. Anggaran yang ditambah sekitar Rp31,5 miliar sehingga total anggaran proyek menjadi Rp381,5 miliar.

Atas hal itu, terdakwa melalui Direktur PT PSP Ali Amra merealisasikan pemberian uang ke-27 anggota DPRD Seluma masing-masing berupa dua lembar cek senilai Rp100 juta dan uang tunai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...