15 Apr 2012

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Seluma


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/4/2012), menahan dua tersangka kasus dugaan suap terhadap DPRD Seluma.

Keduanya adalah Direktur PT Puguk Saksi Permai, Ali Amra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Panama. Keduanya dibawa dengan mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Baik Ali maupun Erwin, enggan berkomentar. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Ali ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta sementara Erwin di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...