JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat
(13/4/2012), menahan dua tersangka kasus dugaan suap terhadap DPRD Seluma.
Keduanya
adalah Direktur PT Puguk Saksi Permai, Ali Amra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Seluma, Erwin Panama. Keduanya dibawa dengan mobil tahanan seusai menjalani
pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Baik Ali
maupun Erwin, enggan berkomentar. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Ali
ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta sementara Erwin di Rumah Tahanan
Polda Metro Jaya.