Jakarta - Murman Effendi dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Bupati non-aktif Kab. Seluma, Bengkulu, tersebut dinilai bersalah melakukan tindak penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma pada 2011 lalu. "Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa A Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (10/2/2012).
Bukan hanya hukuman badan saja yang dituntut jaksa. Murman juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurangan penjara. Murman dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP UU Pemberantasan Korupsi. Perbuatan Murman juga dianggap telah menguntungkan perusahaannya sendiri.