Jakarta - Murman Effendi dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Bupati non-aktif Kab. Seluma, Bengkulu, tersebut dinilai bersalah melakukan tindak penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma pada 2011 lalu. "Meminta kepada majelis hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa A Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (10/2/2012).
Bukan hanya hukuman badan saja yang dituntut jaksa. Murman juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurangan penjara. Murman dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP UU Pemberantasan Korupsi. Perbuatan Murman juga dianggap telah menguntungkan perusahaannya sendiri.
Jaksa di dalam pertimbangannya menyebut Murman tidak pernah mau mengakui kesalahannya dan berbelit-beli memberikan keterangan. Maka tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa. Murman didakwa menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Kok cuma 5 Tahun ya ... ?
No comments:
Post a Comment