"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma, KPK telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan", jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Johan, ditemukan bahwa tersangka ME diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Atas perbuatannya, ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tandas Johan.
(Humas)
"Atas perbuatannya, ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", tandas Johan.
(Humas)
No comments:
Post a Comment