Jakarta, PODIUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus korupsi Bupati non aktif Kabupaten Seluma, Murman Effendi, kepada pihak penuntut umum di KPK, Rabu 23 November 2011.
Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu disangkakan telah melakukan suap kepada sejumlah anggota DPRD Seluma demi memuluskan pengesahan Perda No 12 tahun 2010 yang terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan senilai Rp381 miliar.