24 Nov 2011

Berkas Bupati Seluma Diserahkan ke Penuntut KPK

Jakarta, PODIUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus korupsi Bupati non aktif Kabupaten Seluma, Murman Effendi, kepada pihak penuntut umum di KPK, Rabu 23 November 2011.
Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu disangkakan telah melakukan suap kepada sejumlah anggota DPRD Seluma demi memuluskan pengesahan Perda No 12 tahun 2010 yang terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan senilai Rp381 miliar. 

Bupati Seluma Nonaktif Segera Disidang

[JAKARTA] Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyatakan Berkas penyidikan dengan tersangka Bupati Seluma Nonaktif, Murman Effendi dinyatakan lengkap. Karena itu Ketua DPD Demokrat Cabang Bengkulu itu tidak lama lagi akan segera masuk di persidangan. "Kita sudah lakukan pelimpahan dan sudah serah terima dari penyidik ke penuntut umum," kata tersangka Murman di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/11). Lebih lanjut kepada media, Murman mengaku siap menghadapi persidangan Yang sudah menanti di depan mata. Sebab, telah menyiapkan saksi dan bukti yang meringankan. 

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...