24 Nov 2011

Bupati Seluma Nonaktif Segera Disidang

[JAKARTA] Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyatakan Berkas penyidikan dengan tersangka Bupati Seluma Nonaktif, Murman Effendi dinyatakan lengkap. Karena itu Ketua DPD Demokrat Cabang Bengkulu itu tidak lama lagi akan segera masuk di persidangan. "Kita sudah lakukan pelimpahan dan sudah serah terima dari penyidik ke penuntut umum," kata tersangka Murman di kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/11). Lebih lanjut kepada media, Murman mengaku siap menghadapi persidangan Yang sudah menanti di depan mata. Sebab, telah menyiapkan saksi dan bukti yang meringankan. 
Murman diduga memberikan suap kepada DPRD Seluma terkait pembuatan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No.12/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years). Proyek pembangunan tersebut didanai dari APBD tahun 2011-2015. Dengan nilai proyek awal Rp 350 miliar yang kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar.

Diduga, 30 wakil rakyat di DPRD Seluma menerima suap dari Murman masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk dua lembar cek yang nilainya masing-maisng Rp 50 juta. Atas perbuatannya, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, diduga memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain, yaitu DPRD Seluma.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...