RBI, BENGKULU - Menteri Agama Republik Indonesia,
Drs.H.Suryadarma Ali, M.Si mengatakan dalam momen pilkada yang akan
dilaksanakan di Kota Bengkulu agar tidak menggunakan money politics. Dalam
agama Islam hukumnya haram.
Sangat tegas dan jelas dalam Alquran. Karena itu
calon yang bersaing maunpun timnya tak melakukan perbuatan terlarang itu. "Haram
untuk pemberi dan penerimanya," kata Menteri Agama RI kepada jurnalis usai
membuka acara Musyawarah Wilayah I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi
Bengkulu di Pondok Pesantren Rodlatul Ulum, Jenggalu, Kecamatan Sukaraja
Kabupaten Seluma, Minggu (1/7).
Menurut Menteri Agama yang juga Ketua Umum DPP PPP
ini jika dalam politik tidak seharusnya melakukan cara-cara dengan menggunakan
money politic untuk mendapatkan dukungan masyarakat karena dengan money politic
menyebabkan kondisi perpolitikan di negara ini harus berbiaya tinggi.
"Gunakanlah cara-cara yang elegan untuk
mendapatkan dukungan masyarakat. Tidak perlu menggunakan money politic. Karena
dalam agama menggunakan money politic untuk mendapatkan dukungan masyarakat itu
hukumnya haram," kata Menteri Surya Darma Ali.
Bahkan dengan tegas Surya mengatakan terkait dengan
perlu tidaknya memfatwakan money politic ini hukumnya haram oleh Majelis Ulama,
Menteri mengatakan tidak perlu memfatwakan masalah money politic ini. Sebab
berdasarkan Alquran dan hadist melakukan perbuatan dengan menggunakan money
politic ini hukumnya haram dan itu telah sangat jelas sekali dalam Alquran.
"Saya rasa tidak perlu lagi Fatwa Haram tentang Money Politic ini karena
memang telah tergariskan dalam Alquran jika hal tersebut adalah dilarang,"
ujar Menteri.
Bahkan perbuatan yang menggunakan money politic
untuk mendapatkan dukungan masyarakat secara otomatis adalah haram baik pelaku
dan penerimanya. Orang yang tukang suap dan yang menyuapnya akan jadi ahli
neraka. "Jadi jangan sekali-kali menggunakan cara-cara money politic untuk
mendapatkan dukungan masyarakat," demikian Surya.
//DPRD Panggil Ketua Panwaslu
Di tempat terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kota
Bengkulu, Rendra Ginting, SP mengungkapkan akan memanggil Ketua Panitia
Pengawas Pemilu Kota Bengkulu Drs. Taufik Mantan, M.Si untuk meminta kejelasan
dan keterangan mengenai informasi yang beredar jika ketua Panwas diindikasikan
tidak melaksanakan kinerjanya.
"Kami akan panggil ketua Panwas Kota Bengkulu
untuk mendapatkan keterangan dan kejelasan mengenai informasi yang berkembang
di tengah masyarakat akhir-akhir ini," kata Rendra Ginting Kepada Radar
Bengkulu, Minggu (1/7).
Menurut Rendra pemanggilan ketua Panwas ini agar
mendapatkan keterangan dan kejelasan dari yang bersagkutan. Sebab jika
berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat ada yang mengatakan
jika ketua Panwaslu tidak melaksanakan kinerjanya sebagai panwas. Ada yang
mengatakan lebih banyak keluar Kota sehingga kinerja panwas terganggu.
Rencananya Senin (2/7) baru akan dilayangkan suratnya dan sekitar hari Rabu
(4/7) baru akan dilaksanakan pertemuannya.
Sebagai panitia indikasi-indikasi yang berkembang
selama ini dan mengatakan jika panwaslu tidak independen lagi dan ada indikasi
keterlibatan kepada kandidat tertentu seharusnya itu tidak boleh terjadi. Sebab
sebagai pengawas pemilu tidak seharusnya berpihak. Harusnya benar-benar netral
dan menjalankan tugasnya sesuai yang telah diamanahkan undang-undang.
"Oleh karena itulah kami meminta keterangan resmi ketua Panwaslu Kota
Bengkulu agar isu-isu yang berkembang selama ini tidak menjadi bias dan bisa
diredam. Jika memang ada indikasi keberpihakannya maka DPRD akan
merekomendasikan untuk menggantinya," ujarnya.
Rendra melanjutkan DPRD sebagai pengawas dari
kinerja lembaga pemerintah yang mana jika ada permasalahan yang berkembang maka
untuk menyelesaikannya adalah menjadi kewajiban DPRD untuk mendapatkan
keterangan resminya.
"DPRD sebagai lembaga pengawasan oleh karena
itu menjadi hak DPRD untuk memanggil ketua Panwaslu. Harus datang jangan hanya
diwakilkan oleh staf karena kepasitas staf dan ketua sangat jauh,"
demikian Rendra. (hcr)
No comments:
Post a Comment