JAKARTA – Peluang Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu masih terbuka lebar. Pasalnya, perkara dugaan kasus gratifikasi pengesahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang multiyear situ, yudiriksinya di Provinsi Bengkulu. Selain itu, sarana pendukung yaitu Pengadilan Tipikor Bengkulu telah resmi dibentuk. “Kalau Pengadilan Tipikor sudah ada di sana (Bengkulu,red), ada kemungkinan sidang di lakukan di sana,” terang Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan kemarin (25/11).
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
1. Latar Belakang Teknologi informasi mempunyai peran penting dalam kehidupan kita, karena dapat mempermudah berbagai proses yang...
-
Oleh: Ustadz Ahmad Syarwat, Lc Ada begitu banyak analisa para pemikir dan pengamat tentang sebab-sebab jatuhnya khilafah Turki Utsm...