4 May 2011

100 Warga Ngalam Siap Mati Pertahankan Kebun

AIR PERIUKAN – Belum tuntas persoalan warga versus PT. Perkebunan Nusantaa (PTPN) VII Talo-Pino, PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dan PT. Mutiara Sawit Seluma (MMS), muncul lagi masalah baru. Apa itu? Rencana pengusiran petani di wilayah Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan yang dinyatakan masuk wilayah Cagar Agam (CA).
Tidak kurang 200 hektare kebun sawit warga yang sudah panen dinyatakan masuk wilayah CA. Pemilik kebun sawit tersebut diperbolehkan memanen hinggal tanggal 30 Juni. Setelah itu diminta untuk menebang sendiri batang sawit tersebut atau petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II yang akan melakukan penebangan. Sesuai dengan isi surat BKSDA No.5/BKSDA-BKL.3/2011 tertanggal 5 April Lalu.

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...