JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH dan penasehat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu kemarin (4/1). Serta tetap melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu tersebut. Salah satu bantahan JPU KPK yang menarik atas isi ekspesi Murman, yakni menyebutkan bahwa dakwaan JPU sama dan persis (exeptio letis perdentis atau exeptio subjudin) dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu dengan terdakwa Ali Amra, SE selaku Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP) dan mengandung kekeliruan beracara (error in procdure).
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
1. Latar Belakang Teknologi informasi mempunyai peran penting dalam kehidupan kita, karena dapat mempermudah berbagai proses yang...
-
Oleh: Ustadz Ahmad Syarwat, Lc Ada begitu banyak analisa para pemikir dan pengamat tentang sebab-sebab jatuhnya khilafah Turki Utsm...