JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH dan penasehat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu kemarin (4/1). Serta tetap melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu tersebut. Salah satu bantahan JPU KPK yang menarik atas isi ekspesi Murman, yakni menyebutkan bahwa dakwaan JPU sama dan persis (exeptio letis perdentis atau exeptio subjudin) dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu dengan terdakwa Ali Amra, SE selaku Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP) dan mengandung kekeliruan beracara (error in procdure).