JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH dan penasehat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu kemarin (4/1). Serta tetap melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu tersebut. Salah satu bantahan JPU KPK yang menarik atas isi ekspesi Murman, yakni menyebutkan bahwa dakwaan JPU sama dan persis (exeptio letis perdentis atau exeptio subjudin) dengan pemeriksaan perkara pidana yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tais Bengkulu dengan terdakwa Ali Amra, SE selaku Direktur Operasional PT. Puguk Sakti Permai (PSP) dan mengandung kekeliruan beracara (error in procdure).
“Alasan terdakwa yang mengatakan bahwa tindak pidana yang didakwakan objeknya sama dan persis dengan perkara pidana yang sedang berjalan di PN Tais Bengkulu adalah alasan yang keliru. Karena tindak pidana yang didakawakan ke Ali Amra adalah tindak pidana penggelapan, sedangkan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa (Murman,red) adalah tindak pidana korupsi. Dimana klasifikasi dan unsur deliknya sangatlah berbeda,” kata JPU, Pulung Rinandoro, SH saat membacakan pendapat penuntut umum terhadap eksepsi. Lanjut Pulung pasal yang tercantum dalam Surat Dakwaan JPU KPK adalah primair kesatu pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan subsidair pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipior sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat ke 1 KUHP Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bahkan dari lokasi perkara pun berbeda. Kata dia tempat terjadi tindak pidana dengan terdakwa Murman yaitu di Kantor Perwakilan Pemda Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta, di rumah pribadi terdakwa Jalan Duren Tiga Jakarta dan di Hotel Idola Jalan Pramuka Jakarta Timur atau setidak tidaknya ditempat- tempat lain . Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat 3 Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berwenang dan mengadilinya. Berbeda dengan Ali Amra termasuk dalam daerah hukum PN Seluma. “Beberapa perbedaan lain, pelaku tindak pidana yang kami didakwakan adalah Murman Effendi selaku Bupati Seluma periode 2010 – 2015 baik secara sendiri- sendiri atau bersama-sama Erwin Paman atau bersama- sama pula dengan Ali Amra,” tambah Pulung.
Bahkan JPU lainnya, JPU KPK, KMS. A. Roni, SH, MH membantah isi eksepsi yang menyebutkan “dakwaan batal demi hukum (null and void)” lantaran alasan Murman bahwa dakwaan yang didakwakan oleh JPU pernah didakwakan di PN Tais dengan terdakwa Ali Amra yang melakukan penggelapan uang perusahaan PT PSP Rp 2,4 miliar. Kata A. Roni berdasarkan pasal 76 KUHP dalam perkara a quo, orang yang dijadikan terdakwa adalah Murman Effendi dengan perbuatan korupsi, sedangkan perkara yang diadili oleh PN Tais, Ali Amra dengan perbuatan penggepalan. Menurutnya kedua perkara tersebut, belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Sehingga tidaklah dapat dijadikan alasan sebagai “Ne bis in idem (orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan/ peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim) yang menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Bahkan A. Roni menilai eksepsi yang dibacakan Murman sudah memasuki pokok perkara. Beberapa diantaranya alasan Murman yang mengatakan bahwa bukan dia sebagai pelaku, melainkan Ali Amra dan oknum anggota DPRD masing- masing Mufran Imron, Mulyan Lubis, Midin Ahmad, Zainal Arifin, Ulil Umidi, Fauzan Izami, Jonaidi, SP, Lasmi Jaya, Sumarsono, Pirin Wibisono, lantaran telah melawan hukum yang mengakibatkan kerugian PT PSP Rp 2,15 miliar atau dakwaan JPU tidak tepat (exeption in persona). Selanjutnya isi eksepsi Murman yang menyebutkan tidak pernah mengundang dan menjanjikan akan memberikan 5 persen keuntungan dari perusahaan bila memenangkan tender multiyears. Isi eksepsi lain menurut JPU sudah memasuki pokok perkara, yakni alasan Murman sampai saat ini tidak ada komitmen dan janji besarnya nominal yang akan diberikan kepada beberapa anggota dewan, sebagaimana didakwakan oleh JPU. “Setelah kami menyimak materi keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa, maka kami berkesimpulan bahwa seluruh alasan keberatan terdakwa sudah memasuki pokok perkara yang diperiksa dalam persidangan nanti. Sehingga tidak perlu kami tanggapi dan bukan merupakan lingkup materi eksepsi sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP,” katanya“Untuk membuktikan peranan terdakwa (Murman,red) apakah sendiri- sendiri ataukah bersama-sama Ali Amra dan Erwin Paman sebagai pemberi suap, tentunya akan dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan nanti,” sambung A. Roni.
Ajukan Bukti Putusan PN Tais
Atas tanggapan yang disampaikan JPU, PH Murman mengajukan permohonan untuk menyampaikan bukti putusan PN Tais dengan terdakwa Ali Amra. Mereka berkeyakinan bahwa dalam putusan yang dijadwalkan Kamis hari ini (5/1), PN Tais akan memutuskan Ali Amra terbukti bersalah.
“Mohon izin yang mulia sebelum putusan sela, kami ingin diberikan tanggapan. Karena PN Tais besok (hari ini,red) putusan. Kalau bisa Senin tanggal 9 Januari untuk mengajukan bukti tersebut. Putusan hakim PN Tais tersebut, sebagai pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara ini (putusan sela,red),” ujar salah seorang PH, John Sidi Sidabutar, SH, MH. Namun permohonan PH Murman tersebut tidak dikabulkan majelis hakim yang diketuai, Marsuddin Nainggolan, SH, MH tetap menjadwalkan sidang pada Selasa mendatang (10/1) dengan agenda pembacaan putusan sela. “Kalaupun nanti mengajukan putusan PN Tais, ada saatnya. Itu masalah bukti. Kemarin terdakwa membacakan eksepsi, sekarang penuntut membacakan pendapat, nah nanti giliran dari kami (majelis hakim) membacakan putusan sela. Untuk itu sidang dilanjutkan Selasa 10 Januari pukul jam 8.30 WIB,” tutup Marsuddin.
Murman Bertemu Nazaruddin
Dibagian lain, seperti biasa sidang yang berlangsung selama kurang dari satu jam itu, pukul 08.30 -09.20 WIB dipadati keluarga, kerabat, dan pendukung. Bahkan menariknya usai sidang kemarin, Murman Effendi yang masih menjabat Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu bertemu dengan M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum DPP Demokrat. Pertemuan itu berlangsung di ruang khusus terdakwa Pengadilan Tipikor, secara kebetulan saat itu Murman selesai sidang, sedangkan Nazaruddin akan menjalani sidang dugaan kasus korupsi wisma atlet sea games Palembang. Murman yang mengenakan kemeja batik warna cokelat tua dipadu dengan kopiah hitamnya sepertinya tampat akrab saat bersalaman dengan Nazaruddin yang mengenakan kemeja batik warna biru khas warna idola Demokrat. Bahkan keduanya sempat mengobrol sejenak, sebelum Nazaruddin memasuki ruang sidang. Namun entah apa yang mereka bicarakan. (ble)
No comments:
Post a Comment