Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Kamis, 26 Januari 2012. Mereka diperiksa dalam kasus cek pelawat peningkatan dana infrastruktur dan jalan Kabupaten Seluma tahun 2010. Ketiganya adalah Ririn Wibisono, Zainal Arifin, dan Lasmi Jaya. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, di kantornya.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kas...
-
Senin, 06 Desember 2010 TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM mengatakan Pemkab Seluma akan terus konsis...