Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Kamis, 26 Januari 2012. Mereka diperiksa dalam kasus cek pelawat peningkatan dana infrastruktur dan jalan Kabupaten Seluma tahun 2010. Ketiganya adalah Ririn Wibisono, Zainal Arifin, dan Lasmi Jaya. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, di kantornya.
Pemeriksaan ini terkait kasus yang terjadi saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Seluma 2010. Saat itu Pemerintah Kabupaten Seluma menyusun Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang peningkatan dana proyek infrastruktur dan peningkatan jalan selama lima tahun. Bupati Seluma, Murmar Effendy, diduga kuat memberikan cek pelawat terhadap 30 anggota DPRD Seluma. Cek yang masing-masing berisi Rp 100 juta itu diduga untuk meloloskan peraturan daerah tersebut. Murmar pun ditahan dan kini kasusnya tengah diadili.
Rabo kemarin KPK juga telah memeriksa tiga politikus Seluma, yakni Johadi, Ulil Umidi, Sunarsono, dan Jonaidi S.P. Priharsa mengatakan KPK juga memeriksa pihak lain, yakni Erlan Suadi, pegawai negeri Pemerintah Kabupaten Seluma, seorang notaris Irawan, serta Septiadi P. Yasmana, karyawan PT Bahama Sumber Utama.
Rabo kemarin KPK juga telah memeriksa tiga politikus Seluma, yakni Johadi, Ulil Umidi, Sunarsono, dan Jonaidi S.P. Priharsa mengatakan KPK juga memeriksa pihak lain, yakni Erlan Suadi, pegawai negeri Pemerintah Kabupaten Seluma, seorang notaris Irawan, serta Septiadi P. Yasmana, karyawan PT Bahama Sumber Utama.
TRI SUHARMAN
No comments:
Post a Comment