18 Jan 2012

Anggota DPRD Akui Pernah Disuap Bupati Seluma


Jakarta - Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Mufran Imron, menjadi saksi untuk Bupati Seluma Murman Effendi. Murfan mengaku pernah diberi cek oleh Murman. "Terdakwa mengatakan silakan dibagikan lalu ia ke belakang," kata Mufran di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/1/2012). Murman adalah terdakwa dalam kasus suap kepada 27 anggota DPRD. Penyuapan itu dilakukan agar legislator tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta untuk perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Uang dalam berbentuk cek itu dibagi-bagikan di rumah perwakilan Pemprov Bengkulu yang berlokasi di Duret Sawit, 25 Maret 2011 lalu. Selain Mufran, ada 26 anggota DPRD lainnya yang juga ikut hadir. "Kami dibagikan dua amplop. Pertama berisi Rp 50 juta yang jatuh tempo pada tanggal 28. Yang kedua dibagikan Erwin, Kadis PU yang isinya uang kontan Rp 1,5 juta," tegas Mufran. Uang Rp 1,5 juta itu, diberikan Erwin sebagai biaya pijit. Mufran tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan pijit itu. "Dibilangnya cuma gitu," jelasnya.

Namun Mufran mengaku tidak mengutak-atik cek itu. Ia memilih mendatangi kantor KPK untuk melaporkan pemberian itu. "Karena anggota DPRD dilarang menerima cek," jelasnya. Untuk membuktikan apakah cek itu ada uangnya atau tidak, KPK mengajak Mufran untuk mencairkannya di BCA. Setelah dicairkan, uang itu dititipkan kepada KPK. Selang beberapa hari kemudian, kembali terjadi penyerahan uang di sebuah hotel di Pramuka. Kali ini, menurut Mufran, tim dari KPK sudah ada di lokasi untuk memonitor situasi. "Waktu pemberian cek sudah dikelilingi oleh orang KPK," tegas Mufran yang mendapat perlindungan langsung dari LPSK.

Meski mengetahui terjadi pelanggaran, Mufran mengaku tidak punya keberanian untuk menegor koleganya. Namun dia memastikan, seluruh anggota Dewan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua, mendapat jatah itu. Dalam dakwaan jaksa, Murman memerintahkan Erwin Paman, Plt Kadis PU Pemkab Seluma, mensurvei jalan-jalan yang bakal dihotmix. Bagian hukum juga diminta untuk mengkaji jika proyek ini akan dilakukan secara multiyears. Hasil survei terungkap, dibutuhkan dana Rp 350 miliar untuk 26 ruas jalan sepanjang 79.844 meter. Karena tidak mungkin dikerjakan dalam setahun, Murman meminta dibuat Raperda.

Sebelum Raperda diserahkan ke DPRD, Murman bertemu dengan sejumlah anggota Dewan. Mereka adalah Zaryana Rait (Pimpinan DPRD), Jonaidi, Marthoni, Jon Kenidi, Romania, Midin Amad, Jonaidi Syahri, Ulil Umidi, Muchlis Tohir, Khairi Yulian dan Sunarsono. "Kalau program multiyears ini berhasil, di situlah saya akan bisa membantu para anggota DPRD Seluma untuk memberikan dana sekitar 5 persen dari keutungan perusahaan," ujar Murman seperti ditirukan jaksa Roni.

"Jelas, sekitar bulan Maretlah kira-kira, ada sesuatu buat teman-teman DPRD," lanjut Murman lagi. Pada 30 November 2010, Raperda tersebut akhirnya disahkan menjadi Perda. Setelah memiliki payung hukum, Murman meminta Erwin agar dapat memenangkan PT Puguk Sakti Permai dalam proyek itu. "Nanti PT PSP akan ikut tender proyek multiyears, kamu ikuti saja prosedurnya tapi bagaimana caranya nanti PT PSP bisa menang," pinta Murman.

Titah Murman itu pun langsung ditindaklanjuti. Erwin memberi pengumuman kepada panitia lelang supaya PT PSP harus dimenangkan. "Yang mana, secara de facto, PT PSP adalah milik terdakwa. Semua pengurus PT PSP adalah keluarga terdakwa," jelas Roni. Padahal jelas-jelas, perusahaan itu tidak memiliki kualifikasi untuk tender tersebut. Namun akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar.

PT PSP pula yang akhirnya memberi uang ke para anggota DPRD Seluma. Penyerahan uang dilakukan oleh Ali Amra selaku Dirut PT PSP kepada para anggota dan pimpinan DPRD Seluma. Murman didakwa melanggar dakwaan primair kesatu pasal 5 ayat (1) huruf a, dakwaan primair kedua dengan pasal 5 ayat (1) huruf b. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidair untuk Munarman adalah 13 UU Pemberantasan Korupsi.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...