TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memberikan perlindungan kepada 10 orang saksi perkara dugaan korupsi Bupati Seluma, Bengkulu, Murwan Effendi. Perlindungan maksimal kepada 10 orang itu dikarenakan mereka menjadi saksi yang memberatkan sang bupati dan kerap mendapat ancaman. Dalam rangka koordinasi perlindungan 10 saksi tersebut, anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, menyambangi kantor KPK, Jakarta, pada Selasa (17/1/2012) siang. "Ada 10 orang yang tersangkut kasus Seluma meminta perlindungan maksimal," ujar Lili.
Lili menjelaskan, sebenarnya LSPK telah memberikan perlindungan kepada ke-10 saksi yang memberatkan untuk Murman itu. Namun, kali ini perlindungan itu ditingkatkan menjadi maksimal karena intensitas ancaman kepada mereka kian meningkat seiring pelimpahan berkas sang bupati ke pengadilan. Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Murman sebagai tersangka, karena diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD Bengkulu terkait penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
Murwan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Kini, sang bupati mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
No comments:
Post a Comment