Jakarta - Bupati nonaktif Seluma, Murman Effendi, diberi kesempatan membela diri atas tuntutan jaksa pada KPK. Murman membantah pernah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu.
"Keberatan dan menolak terkait tuduhan jaksa KPK yang menyatakan bahwa saya menyuap anggota DPRD," ujar Murman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (14/2/2012).