23 Dec 2011

Mendagri Terima Usul Penonaktifan Murman

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera menonaktifkan sementara H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya sebagai Bupati Seluma. Itu setelah Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd melalui Karo Pemerintahan Setdaprov Bengkulu, Hamka Sabri menyerahkan surat usulan penonaktifan orang nomor satu di Bumi Seijoan ke Kemendagri Rabu kemarin (21/12).  “Tadi sudah saya serahkan langsung kepada staf Ditjend Otda, Kemendagri. Karena harus diproses dan dinaikan dulu ke Mendagri jadi kita tunggu saja,” ujar Hamka Sabri di Kemendagri kemarin. Dia mengatakan surat usulan dengan Nomor 800/ 1198/ B.1/ 2011 tentang Pengusulan Pemberhentian Sementara Bupati Seluma. Isinya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Pengelolaan Aset Tetap Yang Tertib, Syarat Utama Opini WTP

Demikian dikatakan Bupati Seluma dalam pidato yang dibacakan oleh Asisten bidang Administrasi Budi Ismanto ketika membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang dan Aset Daerah pada Pemerintah Kabupaten Seluma hari Kamis (15/12) yang lalu di Tais, Seluma. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Mulyana di dampingi Kepala Bidang APD, Devi Elvino dan tim narasumber dari Tim Pengembang SIMDA BPKP Pusat dan Tim Asistensi SIMDA dari Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...