JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera menonaktifkan sementara H. Murman Effendi, SH, MH dari jabatannya sebagai Bupati Seluma. Itu setelah Plt Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd melalui Karo Pemerintahan Setdaprov Bengkulu, Hamka Sabri menyerahkan surat usulan penonaktifan orang nomor satu di Bumi Seijoan ke Kemendagri Rabu kemarin (21/12). “Tadi sudah saya serahkan langsung kepada staf Ditjend Otda, Kemendagri. Karena harus diproses dan dinaikan dulu ke Mendagri jadi kita tunggu saja,” ujar Hamka Sabri di Kemendagri kemarin. Dia mengatakan surat usulan dengan Nomor 800/ 1198/ B.1/ 2011 tentang Pengusulan Pemberhentian Sementara Bupati Seluma. Isinya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Berdasarkan bukti register perkara, Mendagri memberhentikan sementara Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota melalui usulan Gubernur. “Dengan demikian meminta kepada Mendagri untuk memproses pemberhentian sementara kepada Murman Effendi selaku Bupati Seluma dan menetapkan Wakil Bupati Bundra Jaya sebagai Plt. Bupati Seluma,” terang Hamka Sabri membacakan garis besar isi surat tersebut. “Usulan tersebut juga dilampirkan dengan register perkara (pendakwaan Murman,red) dengan Nomor : 75/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST,” sambung Hamka. Dia mengatakan setelah surat keputusan (SK) penonaktifan tersebut ditandatangani Mendagri, Pemda Provinsi yang akan kembali menjemput SK tersebut. Dan selanjutnya menyampaikannya kepada Bundra Jaya selaku Plt Bupati Seluma. “Karena Plt Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, maka Pak Plt Gubernur nanti yang akan menyerahkanya kepada Plt Bupati. Namun apakah penyerahan itu di Kemendagri atau di Pemda Provinsi, saya belum tahu. Kita ikuti saja petunjuk dari Mendagri nanti. Jadi tunggu saja, kalau ada informasi lebih lanjut tentu akan kami kabari lagi,” ungkap Hamka.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek menegaskan Kemendagri akan secepatnya memproses penonaktifan Murman. Kata dia, SK penonaktifan tersebut tidak bisa intans turun dalam satu hari saja. “Memang cepat, namun tetap saja penonaktifan ada proses. Setelah diterima, mungkin dua atau tiga harilah baru keluar SKnya,” terang Reydonnizar. Dia kembali menegaskan, Bundra Jaya dapat diangkat menjadi Bupati seluma definitif, bila Murman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dinyatakan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, Mendagri akan mengaktifkan kembali Murman bila tidak dinyatakan bersalah, sebagaimana diatur dalam Ayat 1 Pasal 129 yang berbunyi “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya,” ucapnya. (ble/wmc)
No comments:
Post a Comment