18 Dec 2010

Yanto : Vonis Dirut PDAM Sudah Adil

Jumat, 17 Desember 2010

TAIS, BE - Vonis hukuman untuk terdakwa korupsi dana hibah PDAM Seluma dengan kerugian Negara sebesar Rp 57,8 juta, Dirut PDAM Seluma Drs H Affifudin yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan hukuman 1,5 tahun penjara berikut uang pengganti sebesar kerugian negara dan denda Rp 50 juta, Rabu (15/12) menjadi sorotan publik. Namun, Ketua majelis hakim Yanto SH MH pasca penetapan vonis menegaskan bahwa pemberian hukuman itu sangat adil menurut kacamata hukum. 

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...