Jumat, 17 Desember 2010
TAIS, BE - Vonis hukuman untuk terdakwa korupsi dana hibah PDAM Seluma dengan kerugian Negara sebesar Rp 57,8 juta, Dirut PDAM Seluma Drs H Affifudin yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan hukuman 1,5 tahun penjara berikut uang pengganti sebesar kerugian negara dan denda Rp 50 juta, Rabu (15/12) menjadi sorotan publik. Namun, Ketua majelis hakim Yanto SH MH pasca penetapan vonis menegaskan bahwa pemberian hukuman itu sangat adil menurut kacamata hukum.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
SELALU DISERTAI CAHAYA ALLAH Ketika Mush'ah bin Umeir tiba di Madinah-sebagai utusan dari Rasulullah shallallahu alaihi ...
-
RBI, BENGKULU - Menteri Agama Republik Indonesia, Drs.H.Suryadarma Ali, M.Si mengatakan dalam momen pilkada yang akan dilaksanakan di K...