18 Dec 2010

Yanto : Vonis Dirut PDAM Sudah Adil

Jumat, 17 Desember 2010

TAIS, BE - Vonis hukuman untuk terdakwa korupsi dana hibah PDAM Seluma dengan kerugian Negara sebesar Rp 57,8 juta, Dirut PDAM Seluma Drs H Affifudin yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tais dengan hukuman 1,5 tahun penjara berikut uang pengganti sebesar kerugian negara dan denda Rp 50 juta, Rabu (15/12) menjadi sorotan publik. Namun, Ketua majelis hakim Yanto SH MH pasca penetapan vonis menegaskan bahwa pemberian hukuman itu sangat adil menurut kacamata hukum. Sesuai dengan proses hukum yang ada di negeri ini, setelah putusan PN, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama punya hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Bahkan tak berhenti sampai disitu. Baik terdakwa dan jaksa juga punya hak untuk melakukan upaya hukum sapai pada kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tempat meminta keadilan tertinggi.

Jika terndakwa maupun jaksa, kata hakim Yanto sama-sama menerima putusan PN tais yang dijatuhkan oleh majelis yang terdiri dari dirinya serta anggota Efridayati SH MH dan Bayu Ardi SH MH itu.

Maka sisa hukuman yang akan dijalani Afifudin tinggal 13 bulan lagi. Karena selama proses hukum berlsangung sampai pada putusan PN, terdakwa sudah ditahan selama 5 bulan. Tapi juga harus memenuhi denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti.

“Pemberantasan korupsi merupakan prioritas program pemerintah. Karena itu, selain menghukum koruptornya, yang paling penting adalah upaya mengembalikan kerugian negara, kata Yanto..

sumber berita : http://www.bengkuluekspress.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=21&artid=24871



No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...