22 Dec 2010

BIAYA SKCK CUMA 10 RIBU

Senin, 20 Desember 2010 

SELUMA TIMUR, BE - Para peserta tes CPNS formasi 2010 yang telah dinyatakan lulus di Pemkab Seluma tak perlu khawatir kesulitan memenuhi syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal).

Untuk mendapat surat yang dikeluarkan oleh Sat Intel Polres Seluma untuk keperluan pemberkasan CPNS itu cukup mengeluarkan kocek hanya sebesar Rp 10 ribu. Jika dipungut lebih dari itu, maka sudah terjadi pungutan liar (pungli).

Kapolres Seluma, AKBP Yudi Wahyudiana SIK MM melalui Kasat Intel AKP Eko Palminto membenarkan ketentuan biaya pengambilan SKCK tersebut.


Dijelaskannya, bahwa tak sulit mengurus SKCK bagi setiap warga negara yang tak memiliki cacatan hitam tindak kriminal. Cukup datang ke Polres untuk mengurus proses penerbitan dokumen tersebut berikut membawa persyaratan yang telah ditentukan.

“Biayanya sesuai ketentuan, Rp 10 ribu. Tidak lebih, tidak pula kurang. Jumlah itu bisa dianggap murah, karena susuai dengan ketentuannya,” katanya.

Dijelaskan Kasat Intel, persyaratan utama untuk mendapat SKCK, yakni; pas foto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm, surat pengantar dari kepala desa, rekomendasi dari Polsek, sidik jari, foto kopi KTP dan fotot kopi ijazah terakhir.

Sementara itu, hingga kemarin, kata Kasat Intel di Polres Seluma sudah tercatat 29 orang yang mengurus SKCK untuk keperluan pemberkasan CPNS.

Diperkirakan beberapa hari mendatang permintaan SKCK untuk memenuhi syarat CPNS itu akan meningkat. “Kita melayani SKCK ya sesuai dengan jam kerja,” ujarnya.

sumber berita : http://www.bengkuluekspress.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=21&artid=24925

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...