//Denda Rp 50 Juta
RBI, BENGKULU – Perkara korupsi proyek pemeliharaan jalan Merawan hingga Simpang Panorama Kota Bengkulu tahun 2009 memasuki babak akhir. Sidang yang beragendakan mendengar vonis dari majelis hakim kemarin (20/6). Dalam sidang yang diketuai P. Cokro, MH, terungkap bahwa majelis hakim sependapat Efredi Dameri mantan Kadis PU Kota dan kini Kadis PU Kepahiang, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan bertentangan dengan pasal 3 Jo 55 UU tentang Tipikor.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program
pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. Maka kami
bersependapat menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 50
juta, serta Subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa tidak dikenakan biaya pengganti,
atas vonis ini terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding,”
ungkap ketua majelis sembari mengetuk palu persidangan.