JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Agung (Kejagung) memantau proses pencarian Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pasalnya, Agusrin sudah tidak memenuhi dua kali panggilan Kejati Bengkulu untuk dieksekusi.
Melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/4), jika Agusrin tidak ada di tempat setelah dilayangkan dua kali surat pemanggilan, tentunya akan dicari.