JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Agung (Kejagung) memantau proses pencarian Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pasalnya, Agusrin sudah tidak memenuhi dua kali panggilan Kejati Bengkulu untuk dieksekusi.
Melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/4), jika Agusrin tidak ada di tempat setelah dilayangkan dua kali surat pemanggilan, tentunya akan dicari.
"Sudah dua kali dilayangkan surat panggilan ke rumahnya di Bengkulu dan yang bersangkutan tidak ada," ujar Adi ketika dikonfirmasi. Menurutnya, untuk pencarian orang ada langkah-langkah yang akan ditempuh dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Tentunya kami akan melihat perkembangan di Kejati Bengkulu terlebih dahulu," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Nana Lukmana mengatakan tidak mengetahui keberadaan terpidana korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin. Dua kali surat pemanggilan sudah dilayangkan Kejati pada 30 Maret dan 2 April 2012.
"Kami tidak tahu keberadaannya, tetapi surat pemanggilan tetap dilayangkan ke alamat rumah dan kantor advokatnya. Kami akan berusaha mencari keberadaannya sebab jika pemanggilan ketiga tidak direspons akan dijemput paksa," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Kejati Bengkulu belum mengeksekusi Agusrin atas putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan melalui putusan kasasi pada 10 Januari 2012 lalu.
Agusrin divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dengan sepengetahuannya Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu Khaerudin telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar. (FA/OL-5)
No comments:
Post a Comment