11 Apr 2012

Gubernur Bengkulu Diesksekusi ke LP Cipinang


VIVAnews - Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin, akhirnya tiba di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.25 WIB, Selasa 10 April 2012. Agusrin tiba didampingi pengacaranya yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. 

Pantauan VIVAnews, Agusrin turun dari mobil Volvo dengan nomor polisi B 1645 ES bersama Yusril dan artis senior Anwar Fuadi. Agusrin tiba disambut para simpatisannya yang menggunakan baju berwarna hitam-hitam. Agusrin yang mengenakan baju putih itu diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Endang Sudirman. Tidak banyak pernyataan yang disampaikan gubernur yang juga politisi Demokrat itu. 
"Saya sehat," kata Agusrin yang langsung naik ke lantai dua kantor Lapas Cipinang. Agusrin baru saja tiba usai menjalani persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 10 April 2012. Dalam permohonan PK ini, Agusrin memaparkan sejumlah bukti baru atau novum.

Salah satu novum yang diajukan oleh Agusrin adalah saksi Supardi. Selain saksi Supardi, novum lainnya adalah hasil pemeriksaan forensik terkait tanda tangan Agusrin dalam hal pembukaan rekening yang dilakukan Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu, Chaeruddin.

Agusrin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar menyatakan, Agusrin terbukti terlibat dalam kasus korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (umi)

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...