11 Apr 2012

Agusrin di Cipinang Mahasiswa Kecewa

Radar Bengkulu.

KAMMI: Kejati Tumpul

RBI, BENGKULU – Terpidana korupsi dana Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang juga Gubernur Bengkulu non aktif, H. Agusrin M Najamudin, ST dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta. Selama empat tahun Agusrin akan menjadi warga binaan atau dibina dalam penjara tersebut. Diketahui proses penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Bengkulu berlangsung Selasa (10/4) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, H. Suryanto, SH mengatakan, Agusrin telah menepati janjinya untuk datang sendiri ke penjara. Suryanto yang telah menunggu kedatangan Agusrin langsung memberikan keterangan kepada jurnalis Radar Bengkulu beberapa saat setelah dia dimasukan ke penjara.

“Saya yang pimpin penahanan (eksekutor) terhadap Agusrin di Lapas Cipinang untuk melengkapi administrasinya. Saat ini, status Agusrin sudah menjadi narapidana. Maka wewenang atas Agusrin ada ditangan pihak lapas dan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM). Sesuai dengan janjinya, usai sidang PK di PN Jakarta Pusat, dia datang langsung,” terang Suryanto via ponsel. 


Suryanto mengaku cukup lega saat Agusrin menyatakan siap memenuhi kewajibannya untuk menjalani putusan dari Mahkamah Agung. “Agusrin telah resmi menghuni lapas Cipinang,’’ ucap Suryanto berulang kali.

Berdasarkan informasi dari tim jaksa yang mengawal di PN Jakarta pusat, diketahui usulan PK Agusrin diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. “Ya, infonya begitu, usulan pihak Agusrin diterima. Maka prosesnya nanti di MA lagi,” pungkas Suraynto.

Terpisah, salah seorang JPU yang menghadiri sidang PK di PN Jakpus yakni Citra Apriyadi, SH, MH mengatakan novum atau bukti baru yang diajukan Agusrin oleh PN Jakpus benar diterima. “Dia (Agusrin) akan menghadirkan saksi yang belum pernah dihadirkan selama persidangan, selain itu semua novum masih seputar perkara,” tambah Citra.

JPU lainnya yakni Alamsyah, SH, MH menilai novum yang diajukan pihak Agusrin selaku pemohon bukanlan sebuah temuan baru. Alamsyah mengaku bingung atas kesimpulan PN Jakpus yang menerima PK tersebut. “Menurut kami tidak ada yang baru, semuanya telah dinyatakan dalam sebuah perkara. Tak tahu juga ya kenapa diterima. Kalau tentang sidang masalah pembukaan rekening yang sudah terbukti ada pemalsuan tanda tangan, saya kira itu bukanlan novum,” tegas Alamsyah.


Dihari yang sama sekitar empat orang perwakilan mahasiswa antara lain Ketua KAMMI Daerah Bengkulu, Romidi. Presma Unib, Hendra. Ketua Kajian Strategi Kamda, Dodi Umartin dan BEM Unihaz, Lulus Trinono kembali datang Kejati.

Para mahasiswa ini masih belum puas jika Agusrin dipenjara di lapas Cipinang. Para mahasiswa yang telah mengawal perkara Agusrin sejak 2007 itu menilai Kejati tumpul dan mau saja diatur seorang terpidana korupsi seperti Agusrin M. Najamudin. Dengan tegas para mahasiswa mengatakan lembaga kejaksaan tak bernyali untuk bersikap tegas terhadap Agusrin, hal itu diungkapkan langsung didepan Aspidsus Kejati, Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH, MH di ruang kerjanya. Suasana sempat memanas, saat kata-kata pedas keluar dari mulut mahasiswa. Kata-kata itu lantas dijawab tegas pula oleh Aspidsus. Lantaran suasana mulai tak kondusif, para mahasiswa yang merasa kecewa lalu pergi meninggalkan ruangan itu.


“Kami kecewa dengan lembaga Kejaksaan, bukannya kami benci dengan Agusrin. Namun kami benci dengan perbuatannya. Harusnya kejaksaan bisa bersikap lebih tegas lagi dengan langsung melakukan upaya penangkapan. Ini kok kejaksaan seakan seperti pedang tumpul. Mau saja menuruti permintaan Agusrin agar dipenjara di luar Bengkulu, mau saja menurut perintah Agusrin untuk tidak ditangkap. Miris rasanya, bila hukum sudah bisa diatur-atur seperti ini. Jika alasannya keselamatan warga, saya kira polisi di Bengkulu ini bisa difungsikan untuk melakukan pengamanan,” ujar Dodi Umartin yang diamini Romidi dan Hendra dalam hearing dengan perwakilan Kajati. 


Sementara itu, Aspidsus menegaskan bahwa dirinya sangat marah jika mahasiswa mengatakan Kejati tumpul ke atas, dia pastikan semua pejabat yang tersandung hukum pasti akan diproses. “Semua ada prosedurnya, banyak jalannya, harusnya kuasai dulu teorinya, baru protes,” tegas Aspidsus.


Kapolda : Polisi Siap amankan

Bahkan kapolda Bengkulu Brigjend Pol. H. Burhanuddin Andi, SH menegaskan polisi selalu siap mengamankan segala aksi, terkait eksekusi Agusrin pun bisa diatasi pengamanannya. “Saya rasa dampaknya di Bengkulu tak ada tuh. Ya… kalaupun ada aksi kami selaku polisi siap mengawal,” ungkap Kapolda. 



Ajak PNS Berdoa untuk Agusrin

Sementara itu, Sekda Provinsi Drs. Asnawi A. Lamat, M.Si mengajak PNS berdoa untuk Agusrin. Doa tersebut terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dijalankan gubernur non aktif Agusrin Maryono Najamudin, ST di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin. “Hari ini (kemarin) saya yang langsung memimpin apel pagi. Mengajak seluruh PNS Pemprov berdoa untuk Pak Agusrin selaku orang tua kita, pimpinan kita agar upaya hukumnya berakhir dengan jalannya sidang PK,” kata Asnawi kepada sejumlah wartawan usai acara pembagian handtractor, Selasa (10/4).


Tidak hanya itu, Asnawi juga menyampaikan agar pejabat dan pegawai di Pemprov tidak berangkat ke Jakarta terkait eksekusi Agusrin di LP Cipinang. Karena menurutnya, surat terbuka Agusrin menghendaki agar PNS di Pemprov tetap fokus berkerja. Sementara itu menanggapi eksekusi Agusrin yang akan dilakukan kemarin, Plt Gubernur H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd terkesan biasa saja. Menurutnya, program-program yang direncanakan Agusrin tidak ada yang berubah. Karena, program tersebut telah dimasukkan didalam APBD.


“Program-program Pak Agusrin tidak ada masalah. Programnya sudah disahkan APBD. Tidak ada yang berubah. Tinggal menjalankan saja. Termasuk kinerja PNS tidak akan terganggu,” ujar Junaidi.(lay/san)

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...