JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat
(13/4/2012), menahan dua tersangka kasus dugaan suap terhadap DPRD Seluma.
Keduanya
adalah Direktur PT Puguk Saksi Permai, Ali Amra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Seluma, Erwin Panama. Keduanya dibawa dengan mobil tahanan seusai menjalani
pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Baik Ali
maupun Erwin, enggan berkomentar. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Ali
ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta sementara Erwin di Rumah Tahanan
Polda Metro Jaya.
"EP dan
AA, tersangka dalam kasus suap DPRD Seluma ditahan selama 20 hari ke
depan," kata Johan di Jakarta, Jumat.
Dalam kasus
ini, Ali diduga memberikan suap ke anggota DPRD Seluma terkait rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan
Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010. Ia pun dijerat
dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan
Erwin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Seluma Murman
Effendi. Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUH Pidana.
Murman sendiri
dijatuhi hukuman Dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
beberapa waktu lalu.
No comments:
Post a Comment