BANGKINANG - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, Provinsi Bengkulu melakukan Study Banding ke DPRD Kampar dalam rangka mempelajari bagaimana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Dalam hal ini, DPRD Kampar menjadi tujuan utama DPRD Seluma, di mana Kampar telah menyelesaikan Ranperda menjadi Perda Tanggung jawab sosial perusahaan atau yang lazim disebut Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini telah menjadi konsep yang kerap kita dengar,bagaimana perusahaan merealisasikan programnya kepada masyarakat.
Niskol Firdaus yang menerima anggota DPRD Seluma sebanyak 10 orang dalam dialog, yang bertempat di Ruang Kerja Badan Musyawarah (Banmus), Kantor DPRD Kampar, di Bangkinang. Senin (14/05) siang. Menurut Niskol bahwa dalam pembahasan mengenai Perda tanggung jawab sosial perusahaan yang disebut Corporate Sosial Reponsibility.
Jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar telah melakukan pembahasan dengan DPRD Kampar, sehingga telah di paripurnakan belum lama ini. "Kita dalam melakukan pembahasan tentu mengundang berbagai pihak mulai dari dinas terkait mewakili Pemkab, masyarakat, dan perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar. DPRD akan melakukan pengawasan setelah perda disyahkan oleh DPRD Kampar," ujarnya. Aul
No comments:
Post a Comment