RBI, BENGKULU – Jika tidak ada perubahan, mulai 1 Desember 2011 masuk objek wisata Pantai Panjang akan ditarik retribusi. Seluruh kendaraan dan orang yang akan masuk dan melintas di objek pariwisata akan dikenakan tarif masuk dengan harga bervariasi. Direncanakan juga, untuk pintu masuk Pantai Panjang akan dibangun portal khusus yang memungut retribusi tanda masuk bagi kendaraan atau orang yang akan masuk.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan sekitar 1 Desember tarif masuk Pantai Panjang mulai berlaku. Jadi nanti akan dipasang portal khusus, untuk mencatat dan mendata seluruh kendaraan yang masuk, baru dikasih karcis. Seperti masuk di Mall lah, bagaimana?" ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Teguh A Roni di ruang kerjanya, Senin (7/11).
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat ini telah mengantongi sembilan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Seluma. Sembilan kas...
-
Senin, 06 Desember 2010 TAIS, BE - Sekretaris Daerah (Sekkab) Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM mengatakan Pemkab Seluma akan terus konsis...