Jakarta - Terdakwa kasus suap, Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi menyanggah memberi hadiah kepada anggota DPRD Seluma dengan tujuan memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Murwan mengaku tidak memiliki kepentingan apapun untuk memberi janji pada anggota DPRD Seluma. "Selaku Bupati Seluma, saya tidak memiliki kepentingan apapun untuk memberi hadiah atau janji apapun kepada anggota DPRD dalam menyelenggarakan pemerintah daerah Kabupaten Seluma," kata Murman dalam pembacaan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/1/2012).
Subscribe to:
Posts (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
Luka pedih umat yang kebas. Umat menderita kerana hilangnya tonggak penyatu kerajaan, wakil kesatuan kekuatan. Malang itu berti...
-
RBI, BENGKULU - Menteri Agama Republik Indonesia, Drs.H.Suryadarma Ali, M.Si mengatakan dalam momen pilkada yang akan dilaksanakan di K...