Jakarta - Terdakwa kasus suap, Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi menyanggah memberi hadiah kepada anggota DPRD Seluma dengan tujuan memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Murwan mengaku tidak memiliki kepentingan apapun untuk memberi janji pada anggota DPRD Seluma. "Selaku Bupati Seluma, saya tidak memiliki kepentingan apapun untuk memberi hadiah atau janji apapun kepada anggota DPRD dalam menyelenggarakan pemerintah daerah Kabupaten Seluma," kata Murman dalam pembacaan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/1/2012).
Subscribe to:
Comments (Atom)
Featured Post
Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...
-
Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Seluma berinisial ME menjadi tersangka pada kasus suap berkaitan dengan p...
-
1. Latar Belakang Teknologi informasi mempunyai peran penting dalam kehidupan kita, karena dapat mempermudah berbagai proses yang...
-
Oleh: Ustadz Ahmad Syarwat, Lc Ada begitu banyak analisa para pemikir dan pengamat tentang sebab-sebab jatuhnya khilafah Turki Utsm...