2 Jan 2012

Bantah Suap DPRD, Bupati Seluma Minta Dibebaskan

Jakarta - Terdakwa kasus suap, Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi menyanggah memberi hadiah kepada anggota DPRD Seluma dengan tujuan memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Murwan mengaku tidak memiliki kepentingan apapun untuk memberi janji pada anggota DPRD Seluma. "Selaku Bupati Seluma, saya tidak memiliki kepentingan apapun untuk memberi hadiah atau janji apapun kepada anggota DPRD dalam menyelenggarakan pemerintah daerah Kabupaten Seluma," kata Murman dalam pembacaan nota keberatannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/1/2012).
Meski begitu, Murman menceritakan soal adanya perbuatan pidana yang dilakukan Direktur Puguk Sakti Permai (PSP) Ali Amra bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Seluma. Ali, lanjut Murman, menggelapkan uang perusahaan dan hasil penggelapan tersebut diberikan kepada anggota DPRD atas tekanan dan keterpaksaan. Perkara ini, bahkan sudah diadili Pengadilan Negeri Tais dengan terdakwa Ali Amra.

"Pemberian uang ke anggota DPRD atas inisiatif Ali Amra sendiri, bukan perintah bupati dan atas permintaan anggota dewan yang ingin bermalam minggu di Jakarta," jelasnya. Murman pun menilai, Alilah yang sekarang harus ada di kursi pesakitan. Lebih lanjut, Murman pun menganggap surat dakwaan penuntut umum error in persona. Kuasa hukum Murman, Firman Uli Silalahi, meminta supaya majelis membatalkan surat dakwaan karena dinilai cacat hukum. "Menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," tegas Firman dalam kesempatan terpisah.

Dalam pembacaan dakwaan, penyuapan itu dilakukan agar para anggota legislator menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12/2010. "Juga untuk perubahan Perda Nomor 12/2010 menjadi Perda Nomor 2/2011," kata KMS Roni.

Murman memerintahkan Erwin Paman, Plt Kadis PU Pemkab Seluma, mensurvei jalan-jalan yang bakal dihotmix. Bagian hukum juga diminta untuk mengkaji jika proyek ini akan dilakukan secara multiyears. Hasil survei terungkap, dibutuhkan dana Rp 350 miliar untuk 26 ruas jalan sepanjang 79.844 meter. Karena tidak mungkin dikerjakan dalam setahun, Murman meminta dibuat raperda.

Sebelum raperda diserahkan ke DPRD, Murman bertemu dengan sejumlah anggota dewan. Mereka adalah Zaryana Rait (Pimpinan DPRD), Jonaidi, Marthoni, Jon Kenidi, Romania, Midin Amad, Jonaidi Syahri, Ulil Umidi, Muchlis Tohir, Khairi Yulian dan Sunarsono. "Kalau program multiyears ini berhasil, di situlah saya akan bisa membantu para anggota DPRD Seluma untuk memberikan dana sekitar 5 persen dari keutungan perusahaan," ujar Murman seperti ditirukan Roni.

"Jelas, sekitar bulan Maretlah kira-kira, ada sesuatu buat teman-teman DPRD," lanjut Murman lagi. Pada 30 November 2010, Raperda tersebut akhirnya disahkan menjadi Perda. Setelah memiliki payung hukum, Murman meminta Erwin agar dapat memenangkan PT Puguk Sakti Permai dalam proyek itu. "Nanti PT PSP akan ikut tender proyek multiyears, kamu ikuti saja prosedurnya tapi bagaimana caranya nanti PT PSP bisa menang," pinta Murman.

Titah Murman itu pun langsung ditindaklanjuti. Erwin memberi pengumuman kepada panitia lelang supaya PT PSP harus dimenangkan. "Yang mana, secara de facto, PT PSP adalah milik terdakwa. Semua pengurus PT PSP adalah keluarga terdakwa," jelas Roni. Padahal jelas-jelas, perusahaan itu tidak memiliki kualifikasi untuk tender tersebut. Namun akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar.

PT PSP pula yang akhirnya memberi uang ke para anggota DPRD Seluma. Penyerahan uang dilakukan oleh Ali Amra selaku Dirut PT PSP kepada para anggota dan pimpinan DPRD Seluma. Murman didakwa melanggar dakwaan primair kesatu pasal 5 ayat (1) huruf a, dakwaan primair kedua dengan pasal 5 ayat (1) huruf b. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut 5 tahun penjara. Sedangkan dakwaan subsidair untuk Munarman adalah 13 UU Pemberantasan Korupsi.

No comments:

Post a Comment

Featured Post

Jangan Tertipu oleh Banyakanya Amal

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, memperbanyak amalan sholeh dan menahan diri dari perbuatan dosa. Se...